Surabaya (beritajatim.com) – Polemik penguasaan lahan di kawasan Pacarkeling, Jalan Penataran, Surabaya, kembali memanas. Komisi C DPRD Surabaya mengkritik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 atas tindakan sepihak mengambil alih lahan sengketa meski proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.Sby diajukan oleh warga penggugat, Indra Perdana, pada 2 Desember 2024. Namun, alih-alih menunggu putusan pengadilan, PT KAI justru melakukan penguasaan lahan secara sepihak pada 12 Desember 2024.
“Ini sangat disayangkan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui pengadilan. Namun, KAI, yang seharusnya menjadi alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, malah menunjukkan ketidaktaatan pada hukum,” ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan dalam pertemuan dengan manajemen KAI Daop 8 dan perwakilan warga Pacarkeling, Kamis (9/12/2024).
Protes terhadap tindakan sepihak KAI Daop 8 semakin menguat setelah adanya laporan intimidasi kepada warga selama proses penguasaan lahan. Menurut Eri, hal ini mencederai prinsip hukum dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa semua pihak, baik institusi negara maupun masyarakat, harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apapun keputusan pengadilan nantinya, semua pihak wajib menghormati. Jangan ada tindakan sepihak, seperti memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka. Jika memang ada intimidasi, ini sangat mencederai prinsip hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.
Eri juga menyebut tindakan PT KAI Daop 8 yang dinilai bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden telah dikenal tegas dalam menegakkan hukum dan mengutamakan pendekatan humanis, sehingga tindakan KAI tersebut bisa merusak citra pemerintah.
“Presiden Prabowo sangat menghormati hukum. Jika KAI Daop 8 bertindak seperti ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan loyalitas mereka terhadap visi Presiden. Tindakan seperti ini justru dapat merusak citra pemerintah yang berkomitmen menegakkan hukum,” jelasnya.
Selain itu, Eri mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi kinerja KAI Daop 8. Ia mengingatkan bahwa Surat Edaran Nomor 14/MBU/12/2020 telah menggarisbawahi pentingnya jalur hukum dengan pendekatan humanis dalam penataan aset oleh BUMN.
“Pak Erick Thohir sudah menegaskan bahwa BUMN harus menghormati hukum dalam setiap upaya penataan aset. Namun, yang terjadi di Surabaya ini justru menunjukkan sebaliknya. Kami berharap Menteri BUMN dapat mengevaluasi kinerja KAI Daop 8 yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, warga Pacarkeling yang diwakili Indra Perdana berharap pemerintah dapat memberikan keadilan dalam sengketa ini. Mereka merasa dirugikan atas tindakan KAI yang dianggap melawan hukum. “Proses hukum ini belum selesai, tetapi kami sudah mengalami tekanan. Kami hanya ingin hak kami dihormati, seperti yang diatur dalam hukum,” ujar Indra. [asg/kun]