Jokowi Ancam Pecat ASN dan Pj Kepala Daerah Jika Tak Netral, Begini Sanksi ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu

31 October 2023, 9:15

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.Apabila ditemukan Pj kepala daerah atau ASN yang terbukti tidak netral di tahun politik ini, Presiden menegaskan ia tidak akan segan menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot jabatan mereka.”Jangan sampai memihak, itu dilihat loh. Hati-hati, bapak dan ibu dilihat, mudah sekali kelihatan kalau bapak dan ibu memihak,” kata Jokowi saat mengumpulkan ratusan penjabat kepala daerah di Istana Negara, Senin siang, 30 Oktober 2023.“Bapak-ibu semuanya dievaluasi ‘kan setiap tiga bulan? Yang evaluasi Mendagri. Tapi saya, evaluasi saya harian. Begitu bapak-ibu semuanya mereng-mereng (tidak netral), saya ganti setiap hari bisa. Itu hak prerogatif yang saya miliki,” kata Jokowi, lagi.Lantas bagaimana aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu?Dikutip dari Bawaslu.go.id, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan ada tiga undang-undang atau UU yang menegaskan ASN harus netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.“Kemudian kedua, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN,” kata Lolly dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Makassar, Kamis malam, 20 Juli 2023.Lalu ketiga, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri, dan anggota TNI. Pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta menurut dalam Pasal 189.Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta berdasarkan Pasal 188.“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga,” kata dia.Untuk menjaga netralitas ASN, dibuatlah Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Isinya, meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN. Di dalamnya juga dijelaskan ihwal larangan kepada ASN yang menjurus kepada sikap tidak netral.Penanda tangan SKB tersebut antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja. Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB tersebut. Antara lain:1. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.2. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dan memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.3. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.4. Menjadi tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan.5. Memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon.Iklan

6. Menggunakan alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.Adapun ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat disanksi berupa sanksi moral dan sanksi disiplin sebagaimana dikutip dari Bkppd.magelangkab.go.id.Sanksi Moral Adapun Sanksi moral diberikan berdasarkan Pasal 15 ayat 1 sampai 3, PP 42 Tahun 2004. Ada dua sanksi moral, yakni sanksi moral terbuka dan sanksi moral tertutup. Sanksi moral terbuka berupa sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan sanksi moral tertutup berupa sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.Sanksi disiplin Sanksi Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS atau ASN karena melanggar peraturan disiplin PNS. Diberikan berdasarkan pasal 1 ayat (7. Pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94 tahun 2021. Ada dua jenis yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin beratHukuman disiplin sedang yaitu:1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan,2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9bulan, atau3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.Hukuman disiplin berat meliputi:1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.HENDRIK KHOIRUL MUHID  | RENO EZA MAHENDRA Pilihan Editor: Netralitas ASN dan TNI di Pemilu 2024, Berikut Detail Aturannya: Hati-hati Like, Comment, Share