Johanis Tanak Tak Akui Bertemu Tahanan KPK, Siapa Pimpinan KPK Diduga Kerap Langgar Kode Etik?

19 September 2023, 8:18

TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lagi-lagi menyedot perhatian khalayak. Komisionernya gemar melanggar kode etik. Salah satunya, menjumpai tersangka koruptor. Terbaru, pimpinan KPK disebut membuat janji temu dengan tahanan di Gedung Merah Putih.“Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas (Dewan Pengawas),” kata Anggota Dewas, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah kabar yang menyebut dirinya bertemu dengan tahanan korupsi di lantai 15 gedung KPK, Jakarta. “Saya tidak tahu ada pertemuan tersebut,” kata Tanak dalam pesan yang dikirim kepada Tempo, Kamis, 14 September 2023.Ia mengatakan saat itu selesai rapat dengan TNI dan wawancara dengan wartawan Tanak mengaku  langsung pergi latihan menembak.Sebelumnya, Johanis Tanak menjadi sorotan terkait dugaan adanya pertemuan seorang tersangka korupsi dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.Kabar seorang tersangka korupsi yang bisa mengakses lantai ruangan pimpinan Lembaga Antirasuah itu diungkap oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Anggota Dewas, Albertina Ho tidak menampik saat ditanya apakah pimpinan yang ditemui oleh tersangka korupsi itu Johanis Tanak.Sosok tersangka yang bisa mengakses lantai 15, Albertina mengatakan dari laporan yang mereka terima, sosok itu adalah Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri merupakan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Lembaga Indonesia Memanggil 57+ atau IM 57+Institute Praswad Nugraha mengatakan pertemuan itu jelas melanggar kode etik. Menurutnya, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun.“Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK,” kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 12 September 2023.Berikut daftar perbuatan yang dditengarai memiliki muatan pelanggaran kode etik sejumlah pimpinan KPK.1. Johanis TanakKasus pelanggaran kode etik di tubuh KPK terbaru adalah oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK. Dia diduga berkomunikasi lewat aplikasi percakapan dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite. Idris Sihite adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin. Chat Johanis dengan Idris dinilai janggal karena dapat menjadi konflik kepentingan.Percakapan tersebut pun sempat beredar di media sosial. Johanis mengakui komunikasi tersebut. Namun kata dia, percakapan itu terjadi ketika dirinya belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.“Kemudian chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas sini dan menjelang memasuki usia pensiun,” kata Johanis, Kamis, 13 April 2023.Johanis akan disidang kode etik pada pekan ini. Dewas KPK awalnya menjadwalkan sidang putusan kasus dugaan kode etik dan pedoman perilaku Johanis Tanak digelar pada Rabu, 13 September di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Sidang tersebut ditunda dengan alasan Johanis sedang berduka. Dewas KPK menyatakan sidang tersebut akan digelar Kamis, 21 September 2023 mendatang.Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai sidang kode etik terhadap Johanis Tanak, sebagai sesuatu yang mengecewakan. Pasalnya Johanis merupakan pengganti dari wakil ketua sebelumnya, Lili Pintauli Siregar yang juga sempat terlibat sejumlah masalah sehingga mengundurkan diri. Saat dilantik, Johanis berjanji tidak akan tersandung kasus pelanggaran kode etik seperti pendahulunya.“Komitmen saya, tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain, bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Johanis di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022.Selanjutnya: Sederet sorotan pelanggaran etik Firli Bahuri