Jawaban Jokowi Soal RUU DKJ, Eks Politikus PSI Ini Yakin Aspirasi Didengar

14 December 2023, 20:42

TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menetapkan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nanti menjadi wewenang presiden menuai polemik publik. Saat ditanyakan langsung kepadanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi jawaban begini: “Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung.”Bapak dari Gibran Rakabuming, kini cawapres di Pilpres 2024,  dan Kaesang Pangarep, sekarang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, ini tidak mengelaborasi lebih lanjut apa yang dimaksud dengan dipilih langsung itu. Dipilih langsung oleh dirinya seperti isi RUU DKJ atau dipilih langsung warga Jakarta lewat mekanisme pilkada. Menanggapi itu, Ketua Biro Pemuda Golkar DKI Jakarta Rian Ernest yakin Jokowi pasti memahami dan mendengarkan aspirasi warga Jakarta. Dia merujuk mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta menolak ketentuan di Pasal 10 RUU DKJ itu.”Sebaiknya pilkada DKI tetap secara langsung, sesuai dengan yang selama ini dilakukan,” kata Rian Ernest ketika dihubungi, Rabu, 13 Desember 2023.Mantan politikus dan legislator PSI di Jakarta itu menilai penerapan demokrasi lima tahunan ini hal yang sakral, sekaligus menjadi alat kontrol langsung dari masyarakat DKI Jakarta terhadap gubernur dan jajarannya.Iklan

Karenanya, meski RUU DKJ sudah disahkan DPR sebagai usulan inisiatif, Rian mengingatkan masih bisa dibahas antara DPR dan pemerintah. “Seharusnya masih dinamis isinya, agar pilkada DKI tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.RUU DKJ ini disahkan sebagai usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa, 5 Desember 2023. Pasal 10 di dalamnya memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.DANIEL A. FAJRIPilihan Editor: Cerita Pemukulan Bergilir dan Transfer Paksa e-Wallet di Kasus Bullying Adik Kelas di SMAN 26 Jakarta

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi