IPW Desak Kapolda Metro Jaya Bebaskan 12 Aktivis Greenpeace

7 October 2023, 12:20

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam tindakan polisi yang menangkap aktivis Greenpeace Indonesia. Dia menganggap penangkapan aktivis yang tengah unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu, 7 September 2023.Sebelumnya, Greenpeace menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI kemarin pagi. Namun, 12 aktivis Greenpeace Indonesia ditangkap setelah memasukkan atribut berupa gurita raksasa ke dalam kolam Bundaran HI.Monster Gurita Oligarki itu mencengkeram manekin bergambar wajah para bakal calon presiden (capres) 2024, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Sugeng mengingatkan penyampaian pendapat di muka umum adalah HAM yang dijamin secara hukum nasional dan internasional. Aktivitas ini termaktub dalam Pasal 28i ayat 4 UUD 1945.Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga tertera bahwa warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk jaminan keamanan. Karena itulah, Sugeng juga menyentil Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas perbuatan anak buah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. “Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” jelasnya. Iklan

Sugeng lantas menyinggung Polri semestinya mengawal penegakan demokrasi dan HAM di Tanah Air. Polisi, tutur dia, harus meninggalkan karakteristik atau budaya melakukan kekerasan represif. “Terutama terhadap pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum,” ucapnya.Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan 12 aktivis Greenpeace ditangkap karena tidak menaati imbauan polisi. Alhasil, mereka dibawa ke Polsek Menteng untuk diperiksa. Komarudin menyebut polisi tidak melarang menyampaikan pendapat di muka umum, tapi masyarakat harus mengikuti aturan, salah satunya minta izin ke polisi. Menurut dia, demo Greenpeace kemarin tidak memiliki izin dari kepolisian. “Jadi kebebasan berpendapat itu jangan diartikan sebebas-bebasnya, ada aturan di dalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, karena itu undang-undang dibuat,” kata Komarudin, Jumat, 6 Oktober 2023.Pilihan Editor: Yang Terjadi di GOR Tangki Setelah Beredar Foto Pertemuan Syahrul Yasin Limpo-Firli Bahuri

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi