Ini 7 Fakta Soal Single Salary PNS, Tukin Dihapus?

14 September 2023, 8:40

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin mematangkan penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary terhadap para aparatur sipil negara (ASN). Wacana ini sebetulnya sudah bergulir sejak 2019, namun baru muncul lagi beberapa waktu ke belakang.
Demi merealisasikan kebijakan itu, pemerintah kini sudah mulai menerapkan uji coba single salary di dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan Kepala LAN Adi Suryanto mengaku instansi nya juga telah dijadikan tempat uji coba.
“Soal single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi,” kata Anas saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, seperti dikutip Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena single salary ini terbilang sebagai kebijakan baru bagi para ASN termasuk PNS, berikut ini fakta-faktanya:
1. Diinisiasi KPK
Wacana penerapan single salary sudah muncul sejak 2008, sebagaimana termuat dalam website fiskal.kemenkeu.go.id. Penginisiasinya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melalui mulut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.
Jasin kala itu berpendapat, rangkap gaji tidak relevan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghematan keuangan negara. Ia mencontohkan permasalahan ini sebagaimana terjadi di sejumlah pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) yang mendapat gaji ganda dari Depkeu dan jabatan komisaris di perusahaan BUMN.
“Jadi,usulan kita single salary(gaji tunggal). Kalau mau meninggikan (gaji) silakan, sehingga dia cukup dan tidak melirik ke sana ke mari,” ujar Jasin.
Dorongan ini pun terus berlanjut pada 2014 dan 2019. Seusai menyambangi Kantor KPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menyeragamkan sistem penggajian atau single salary system untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu untuk membuat anggaran lebih efisien sekaligus mencegah korupsi.
Teranyar, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko mendorong penerapan single salary untuk memberantas korupsi, dan manajemen ASN atau PNS untuk bisa menjadikan Indonesia sebagai negara maju sesuai Visi Indonesia Emas 2045.
“Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak,” jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045.
2. Pilot Project di KPK dan PPATK
Pada 12 September 2023 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan skema single salary atau gaji tunggal di PPATK dan KPK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun membenarkan soal penerapan single salary di jajaran pegawainya. Meski, dia belum mau menjelaskan sejak kapan dan sampai kapan uji coba itu diberlakukan, Ivan hanya memastikan hasil dari uji coba di kantornya itu akan menjadi acuan pemberlakuan single salary secara nasional.
“PPATK memang dijadikan pilot project untuk pelaksanaan single salary system di Indonesia,” ujar Ivan kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/9/2023).
Ivan pun menilai, selama uji coba itu, tidak ada pengaruh apapun terhadap kinerja pegawai PPATK. Sejauh ini, dia memastikan jajarannya masih terus bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya sambil terus mempertahankan integritasnya.
“Sama sekali tidak (mengganggu kinerja), tapi kan masih akan terus dikaji,” tegas Ivan.
Senada, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menekankan hal serupa. Menurutnya, kinerja jajaran pegawai KPK tak terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Ritme kerja para pegawai pun tak ada mengalami penurunan dan masih sama seperti sejak KPK dibentuk pada 2002.
“Setahu kami sejak awal berdiri sampai hari ini masih sama,” ucap Ali Fikri.

3. Jadi Agenda Prioritas Tahun Depan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, pada Senin (11/9/2023) mengatakan, perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary itu menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.
“Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan ini nantinya akan diatur khusus ke dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP yang mengacu pada hasil uji coba yang telah diterapkan di beberapa instansi.
4. Menghapus Pendapatan Lain di Luar Gaji Pokok
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Di antaranya mulai dari unsur jabatan yang diberikan nilai khusus, hingga tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja dan kemahalan. “Single salary itu juga termasuk misalnya bagian dari asuransinya, kesehatan, kematian, hari tua, itu semua jadi satu dalam perhitungan seperti itu (single salary),” kata Suharso.
Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, besaran gajinya akan berasal dari penyatuan berbagai komponen, yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya.
“Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor,” tuturnya.

5. PNS Dijamin Tak Rugi
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tak menampik dalam penerapan aturan ini mendapat komplain dari berbagai pihak, karena aturan ini menyamaratakan pendapatan ASN yang kerja keras dan tidak.
“Itu kan baru di KPK dan PPATK kita lihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan dan enggak kerja kok sama salary-nya. Nah itu jadi hitungan evaluasi kita nanti seperti apa,” kata Azwar.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim, salah satu alasan penerapan sistem ini sebetulnya juga agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun. Sebab, uang pensiun otomatis ikut naik seiring dengan semakin besarnya gaji pokok karena penggabungan berbagai komponen.
“Ke depan kalau ASN pensiun jangan kemudian dia kehilangan daya beli, ke dokter ga bisa, sakit-sakitan nggak bisa dibayar dengan kartu BPJS-nya, itu kita lihat,” katanya di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (12/9/23).

6. Komponen Pembentuk Single Salary System
Dikutip dari Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, disebutkan single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Policy brief itu juga menyebutkan tunjangan kinerja akan tetap dimuat dalam single salary dan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.
Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

7. Dilaksanakan Secara Bertahap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan single salary tidak bisa langsung dilaksanakan serentak dan harus bertahap karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara agar tidak mengganggu perekonomian.
“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian sebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin,” ujar Sri Mulyani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Sri Mulyani, kemampuan keuangan negara tergantung dari penerimaan yang dikumpulkan pada saat itu. Oleh karenanya, harus dilakukan secara bertahap agar APBN tetap berjalan dengan baik.
“Ini semacam ayam dan telur yang harus dipotong. Maka itu harus dilakukan secara bertahap dengan kemampuan yang terus menerus untuk ditingkatkan untuk mengumpulkan penerimaan negara,” kata dia.
“Jadi perbaikan dari sisi remunerasi betul-betul dikaitkan dengan kemampuan negara,” lanjut eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

7 Tersangka Kasus Rp349 T Bukan PNS Kemenkeu, Ada Mantan DPR!

(haa/haa)