Hasil Survei Penilaian Integritas KPK 2023, Jawa Tengah dan Surakarta Raih Predikat Tertinggi

27 January 2024, 19:16

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat malam, 26 Januari 2024. Berdasarkan data hasil SPI yang dibacakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh skor SPI 77,9. Skor tersebut merupakan indeks integritas tertinggi untuk kategori Provinsi Tipe Besar berdasarkan tipe anggaran dan jumlah sumber daya manusia. Baca Juga: Gunung Ibu Kembali Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Berwarna Kelabu Tebal Setinggi 800 Meter “Untuk provinsi, skor paling baik itu Jawa Tengah, untuk tipe anggaran dan jumlah pegawai besar,” kata Pahala saat membaca skor penilaian. Dalam penyampaiannya, Pahala juga mengumumkan bahwa salah satu kota di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta memperoleh hasil skor 83,8.

Skor itu tertinggi dalam SPI 2023 untuk kategori kota tipe besar. Baca Juga: Kampanye di Subang, Prabowo Ajak Warga Subang Berbondong-Bondong ke TPS Dijelaskan dia, survei penilaian integritas tahun 2023 yang dilaksanakan oleh KPK ini melibatkan 550 ribu responden. Dalam survei ini melibatkan responden internal, esternal, expert, media, dan sebagainya. Hasil survei merupakan gabungan sudut pandang pegawai instansi, pengguna layanan, penerima manfaat. Baca Juga: Dinus Chess Competition 4.0, Wadah Atlet Catur Muda Se-Indonesia untuk Asah Kemampuan Serta pemangku kepentingan berdasarkan persepsi, pengalaman, dan data objektif masing-masing responden. Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat dan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil survei ini juga menggambarkan tingkat reformasi birokrasi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, dampak sosialisasi dan kampanye integritas dan pembangunan budaya antikorupsi yang dilakukan kepada masyarakat. Baca Juga: Terlambat Panas Akhirnya Terlibas, Satya Wacana Salatiga Telan 3 Kali Kekalahan Beruntun di Awal IBL 2024, Pelita Jaya Terlalu Perkasa Serta efektifitas pelaksanaan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas dalam sambutannya mengatakan, perlu perbaikan dalam mengatasi permasalahan biaya politik yang tinggi. Perlu perbaikan juga terkait belum kuatnya komitmen pimpinan instansi, pengendalian risiko konflik kepentingan, dan mendorong digitalisasi pelayanan publik. Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Bologna: Penguasaan Bola Hingga Taktik Operan Bologna Perlu Diwaspadai AC Milan Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir memberikan atensi kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi pencegahan korupsi pada area pengadaan barang jasa, perizinan, manajemen ASN, dan penganggaran. Selain itu juga meminta untuk meningkatkan peran APIP dalam memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan, dengan capaian skor penilaian SPI 2023 tersebut, menunjukkan bahwa adanya persepsi yang baik dari masyarakat terhadap pelayanan publik dan pencegahan korupsi di Pemprov Jateng. Baca Juga: Massa Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Semarang akan Dilengkapi dengan Gelang Barcode, Antisipasi Hal di Luar Kendali “Harapannya, persepsi masyarakat yang bagus ini menjadi penyemangat untuk meningkatkan standar pelayanan publik dan pencegahan korupsi di instansi masing-masing,” kata dia. Dhoni mengatakan, sebagaimana arahan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan demikian masyarakat mendapatkan kepuasan dalam pelayanan. Selain itu, upaya-upaya terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik. Dhoni menambahkan, outcome yang diharapkan dari hasil SPI adalah tindak lanjut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan strategi pencegahan korupsi ke depan.