Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

26 October 2022, 11:18

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Kala Tangis Orangtua, Adik, hingga Kekasih Brigadir J Pecah Saat Bersaksi di Sidang Bharada E
Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.
Salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas, lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.
Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Kisah Kasih Vera dan Brigadir J Kandas karena Sang Kekasih Dibunuh
Menurut penuntut umum dakwaan yang disusun terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu telah dibuat sebagaimana aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, Kuat dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
-. – “-“, -. –

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi