Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas, Langsung Keluar dari Rutan Guntur

1 August 2023, 21:25

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi AdhaHakim Agung Gazalba Saleh keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia dikeluarkan dari rutan beberapa jam setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.Aldres Napitupulu, kuasa hukum Gazalba, mengatakan kliennya keluar dari Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 20.30 WIB. Gazalba keluar setelah beberapa jam mengurusi proses administrasi pembebasan.”[Dijemput] keluarga,” kata Aldres saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh. Dia dinilai tidak terbukti menerima suap pengurusan vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dakwaan KPK.”Betul, putusan majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, usai persidangan.Majelis perkara ini diketuai oleh Hakim Yoserizal dengan anggota Hakim T. Benny Eko Supriyadi dan Hakim Jeffry Yefta Sinaga.Vonis bebas ini dijatuhkan hakim, padahal jaksa KPK menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 11 tahun penjara. Menurut jaksa KPK, tak cukup bukti untuk terkait keterlibatan Gazalba dalam kasus suap tersebut. Sementara pihak jaksa meyakini bukti sudah cukup kuat untuk menyatakan Gazalba Saleh bersalah.”Pertimbangan majelis, intinya, tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat dan kita yakin, bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa,” ucap dia.Merespons vonis tersebut, KPK menyatakan langsung kasasi. “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.Belum ada pernyataan dari KPK mengenai keluarnya Gazalba Saleh dari rutan.Dugaan Suap Gazalba SalehIlustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparanDalam dakwaan, Gazalba dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar.Dalam pengembangannya, Kasus Gazalba Saleh ini juga terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko selaku pengacara memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA. Ia diduga menerima total Rp 1,2 miliar.Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi.Dakwaan jaksa tak terbukti, Gazalba pulang ke rumah dan menikmati udara kebebasan.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi