Gugat KPU RI dan Anwar Usman, Aktivis 98 Tuntut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Dihentikan

10 November 2023, 14:15

TEMPO.CO, Jakarta – Tiga aktivis 1998 resmi menggugat soal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) hari ini. Koordinator Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M. Zen, menyebut para penggugat menuntut proses pencalonan Gibran dihentikan. “Kami minta dalam tuntutan kami, menghukum, dan memerintahkan KPU selaku tergugat pertama untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.Ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum RI (tergugat I), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tergugat II), Presiden Joko Widodo alias Jokowi (turut tergugat I), dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (turut tergugat II). Pendaftaran gugatan ke PN Jakpus ini didasarkan atas dugaan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan pencalonan Gibran sebagai pendamping capres Prabowo Subianto. Jika gugatan ini terbukti, para penggugat juga meminta KPU dan Anwar meminta maaf melalui media cetak serta elektronik. Patra menyampaikan isi permohonan maaf tersebut.Iklan

“Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 sebelum kami melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam kesempatan ini kami meminta maaf kepada penggugat serta masyarakat umum dan khalayak.” Tiga aktivis 1998 yang mengajukan gugatan sepakat bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 ilegal. Salah satu penggugat, Petrus, mengatakan perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan KPU dan Anwar Usman telah mencederai demokrasi Indonesia.”Penetapan cawapres (Gibran) kami anggap sebagai bentuk arogansi, bentuk keberpihakan penyelenggara Pemilu, serta mantan hakim MK yang seharusnya tidak terlibat dalam proses mengadili perkara,” kata Petrus, rekan Budiman Sudjatmiko ketika ditahan di Lapas Cipinang pada 1998 ini. Pilihan Editor: Intimidasi Penguasa kepada Mahasiswa, Haris Azhar: Pasal Pertama Rumah Didatangi Intel

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi