Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bos Andri Gustami Lakukan Pencucian Uang dan Libatkan Selebgram

4 March 2024, 10:06

TEMPO.CO, Jakarta – Fredy Pratama, bos pengedar narkoba yang melibatkan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami hingga divonis hukuman mati, melakukan pencucian uang haramnya untuk berbagai bisnis.Andri, yang bertugas mengawal sabu-sabu ketika memasuki Lampung melalui pelabuhan Bakauhuni divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Lingga pada 29 Februari 2024. Ia sebelumnya dipecat dari Polri.Menurut catatan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Fredy Pratama yang sampai kini masih buron, mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan disampaikan kepada ayahnya Lian Silas untuk membuat tempat hiburan seperti tempat karaoke, hotel, hingga restoran.Selain itu, uang hasil jualan narkoba itu juga “diinvestasikan” dalam bentuk tanah.Fredy Pratama, yang diduga bersembunyi di Thailand dan memiliki paspor Vanuatu selain paspor Indonesia, juga melibatkan sejumlah selebritis. Salah satunya vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia yang diperiksa sebagai saksi.Zul, yang saat ini menjalani hukuman 18 tahun penjara karena mengedarkan sabu, mengaku kenal lama dengan Fredy. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut.Majalah Tempo, dalam kronologi pengejaran sindikat Fredy Pratama, melaporkan setidaknya ada dua pasangan selebriti instagram atau selebgram yang terseret dalam kasus perdagangan narkoba ini. Pertama, David alias Khadafi, suami Adelia Putri Salma–selebgram asal Palembang. David ditangkap pada April 2017. Penangkapan ini didasarkan atas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan diketahui terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Tidak berhenti di situ, David kembali dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan narkoba pada Agustus 2023. Pada kali kedua ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya. Penetapan ini adalah hasil pendalaman atas kasus Fajar Reskianto, seorang kurir yang terkoneksi dengan jaringan Fredy Pratama.Kedua, Nuri Utami, selebgram asal Makassar, dan suaminya, Saru, ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari sindikat Fredy Pratama. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa Saru merupakan koordinator sindikat Fredy Pratama di Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka menjalani umroh. Polisi juga melakukan penyertaan aset tersangka dalam kasus ini, di antaranya menyita kendaraan, tanah, dan bangunan yang totalnya sekitar Rp6–7 miliar.Tak hanya dua, Bareskrim Polri juga dikabarkan akan memeriksa beberapa selebriti lainnya dalam pendalaman sindikat Fredy Pratama.Selebgram lain pun ikut terseret dalam kasus ini, yaitu Angela Lee. Ia dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang menurut keterangan Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Hal tersebut dilakukan karena Angela Lee diketahui mengenal rekan Fredy yang terlibat dalam pengedaran sabu dan ekstasi.Iklan

Definisi mencuci uangSecara sederhana, pencucian uang adalah menyembunyikan uang dari kasus kriminal sehingga terlihat seperti harta yang sah. Istilah “pencucian uang” digunakan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920, seperti dikutip dari laman OJK. Pada masa itu, para mafia melakukan tindakan kriminal seperti perjudian, pemerasan, prostitusi, dan penjualan narkoba dan minuman beralkohol untuk mendapatkan keuntungan.Selain itu, mereka membeli perusahaan legal sebagai cara untuk menggabungkan uang haram dan legal. Dengan mengelola uang dari tindak kejahatan di dalam perusahaan legal, kegiatan usaha mereka terlihat biasa dan tidak dilarang. Saat itu, perusahaan pencucian pakaian Laundromats adalah investasi terbesar dalam menutup sumber dana haram.Larangan cuci uang di IndonesiaMenurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan tersebut dilarang secara tegas di Indonesia. Pencucian uang mencakup berbagai tindakan, seperti:- Menaruh, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan pada pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal- usul kekayaan.- Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.- Menerima, menguasai, mengirim, membayar, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.TIM TEMPOPilihan Editor Rencana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran yang Bikin Cemas Pendidik