Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pembina Gawagis Berpikir Kemajuan (GBK), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) dan pengurus GBK meminta kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani untuk meninjau kembali dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Standar Harga Satuan Regional ini meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.
“Tentu permintaan ini berdasarkan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto yang serius dalam memikirkan masyarakat dan pengusaha-pengusaha di Indonesia, baik pengusaha skala kecil menengah (UMKM) atau pengusaha besar,” kata Gus Ubaid yang juga Pengasuh Ponpes Annuriyah Kaliwining Jember ini, Selasa (3/12/2024).
“Kami mendukung pernyataan Presiden Prabowo yang meminta kepada Ibu Menteri Keuangan memangkas perjalanan dinas ke luar negeri sebanyak 50 persen. Menurut kami, itu sangat bagus. Bahkan, perjalanan dinas ke luar negeri itu bisa dipangkas sampai 70 persen, hanya sisakan 30 persen, karena itu tidak produktif,” lanjutnya.
Akan tetapi, GBK meminta kepada Menkeu Sri Mulyani untuk tidak juga memotong perjalanan dinas dalam negeri. “Karena apa? Ini karena fakta di lapangan hari ini itu banyak pengusaha-pengusaha perhotelan di daerah itu okupansinya rendah sekali. Seperti yang kami tahu secara langsung, yaitu salah satu hotel berbintang di Surabaya dan Hotel Fortuna Grande Jember, manajer hotel tersebut mengeluh karena okupansinya rendah sekali. Bahkan, per Oktober kemarin ini Hotel Fortuna Grande Jember minus Rp 400 juta, karena tidak ada pemesanan acara atau kunjungan dari beberapa instansi,” jelasnya.
Pihaknya juga diperkuat oleh informasi langsung dari teman DPRD Jatim soal perjalanan dinas dalam negeri yang dipangkas, karena Perpres 33/2020 itu
diberlakukan lagi sama Menkeu Sri Mulyani.
“Mungkin sebaiknya Perpres 33/2020 itu direvisi atau bahkan dihapus saja dan mengganti dengan Perpres baru yang secara penuh mengatur perjalanan dinas dalam negeri, karena hal itu dapat membangkitkan perekonomian dalam negeri. Apalagi mengingat Perpres 33/2020 dikeluarkan oleh Bapak Jokowi pada saat dunia lagi dilanda Covid-19 waktu itu dan banyak anggaran dipangkas untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Perkumpulan ulama muda itu juga sangat mendukung Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang meminta kenaikan PPN 12 persen untuk sementara ditunda. Ini karena sekarang banyak pengusaha di daerah mengeluh PPN yang dinaikkan, karena itu akan membuat para pengusaha dan UMKM gulung tikar.
“Jadi, kami mungkin mewakili teman-teman pengusaha yang berkeluh kesah kepada kami, agar perjalanan dinas di dalam negeri tolong diperbanyak lagi. Semoga Perpres 33/2020 dihapus dan diganti Perpres baru, serta perbanyak perjalanan dinas ke dalam negeri supaya perekonomian di dalam negeri ini bener-bener tumbuh,” pungkasnya. (tok/ian)
