Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK saat Tengah Disidang Etik, Hindari Sanksi?

21 December 2023, 21:14

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean gelar konferensi press terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri pada konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFirli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK saat dirinya tengah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI.Apakah ini merupakan langkah Firli agar menghindari sanksi etik KPK?Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merespons hal tersebut saat dijumpai wartawan di Gedung KPK pada Kamis (21/12).Saat ditanya hal tersebut oleh wartawan, Tumpak tidak merespons tegas. Dia hanya menyebut masih menunggu perkembangan terbaru dari keputusan pengunduran diri Firli dari Istana.”Ya kita liat nanti apakah Keppres sudah keluar belum,” kata Tumpak.Begitupun terkait nasib sidang etiknya Firli apabila Presiden Jokowi akhirnya teken Keppres pengunduran diri purnawirawan Polri itu. Tumpak belum bisa memastikannya.”Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis [etik]. Nanti majelis yang akan menentukan bukan Dewan,” sebut Tumpak.Firli mengaku telah mengirimkan surat pengunduran diri sejak tanggal 18 Desember kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg. Di depan Dewas KPK, Firli menyebut pengunduran diri itulah yang membuatnya tidak hadir di sidang etik.”Ya dia cerita juga kenapa tidak datang [Sidang etik KPK]. Alasannya dia sejak tanggal 18 (Desember) sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk berhenti,” ucap Tumpak.Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Istana sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat tersebut tengah diproses.”Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ucap dia.Sekilas Laporan Etik Firli BahuriMantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparanSidang di Dewas ini terkait tiga laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri, yakni:Melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara di KPK yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo;Tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar ke LHKPN; danTerkait sewa rumah di Kertanegara dari pengusaha Alex Tirta.Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka tetapi belum ditahan.Terkait dugaan pemerasan itu, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, praperadilan Firli sudah kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tak menerima praperadilan Firli

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi