Firli Bahuri dan Lili Pintauli, Pimpinan KPK Jilid V yang Undur Diri

23 December 2023, 7:41

Jakarta, CNN Indonesia — Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 atau jilid V, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, memilih mengundurkan diri saat berhadapan dengan kasus dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas).
Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022. Pengunduran diri Lili pun disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat keputusan presiden.
Saat itu, Lili terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Lili pernah terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Ia berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Namun, kasus dugaan pelanggaran etik Lili terkait penerimaan gratifikasi tak berlanjut di Dewas KPK. Sebab, Lili mundur saat sidang etik berjalan. Setelah mundur, posisi Lili pun digantikan oleh Johanis Tanak.
Kini, giliran Firli yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Sebelum mundur, Firli merupakan Ketua KPK.
Namun, dia dinonaktifkan karena terjerat kasus pidana dan dugaan pelanggaran etik. Firli jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang dilaporkan ke Dewas KPK. Pertama, terkait pertemuan dengan SYL saat penyelidikan perkara berlangsung.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli mengaku telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Jokowi pada 18 Desember.
Ia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Ia mengaku ingin menjalani kehidupan sebagai warga biasa.
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan, tetapi saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia, saya sungguh-sungguh menjaga stabilitas nasional, iklim politik, dan menyukseskan Pilpres 2024 sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik,” kata Firli di kantor Dewas KPK, Kamis (21/12).

Namun, belum ada surat keputusan dari Jokowi soal pengunduran diri Firli. Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan putusan terkait persoalan etik Firli sudah ditetapkan pada Jumat (22/12).
Sidang pengucapan putusan akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023. Tumpak memastikan keputusan presiden tentang permohonan pengunduran diri Firli tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diambil Dewas KPK.
Sorotan terhadap KPK utamanya terjadi sejak 2019. Lembaga antirasuah yang berdiri sejak 2003 itu dinilai sengaja dilemahkan oleh pemerintah.
Pada 17 September 2019, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan hasil revisi UU KPK yang salah satu poinnya menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif. Pegawai KPK juga mesti berstatus ASN.
Di tahun yang sama, pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK. Nama-nama calon yang telah diseleksi kemudian diserahkan ke DPR.

Selanjutnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Firli Bahuri terpilih secara aklamasi. Kepemimpinan Firli pun tak pernah luput dari kontroversi.
Di masa kepemimpinannya, Firli menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai dengan dalih sebagai bagian dari tes jadi ASN. Namun, TWK dinilai hanya jadi alasan Firli untuk memecat sejumlah pegawai KPK yang dinilai tak sejalan dengannya.
Sebelum akhirnya mundur, Firli juga pernah kena sanksi teguran karena dianggap terbukti melanggar etik karena menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya.
Menurut survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Juli 2023 lalu, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di bawah TNI, Presiden dan Polri. Padahal sebelumnya, KPK biasa menempati urutan tiga teratas lembaga yang dipercayai publik. (pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]