Eksepsi Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik Brotoseno Sebelum Penembakan Brigadir J

26 October 2022, 21:54

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, menyatakan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo sempat menghadiri sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu dipaparkan tim kuasa hukum Chuck dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo
Dalam eksepsi Chuck dipaparkan, pada 8 Juli 2022 dia tiba di kantor Biro Provost untuk menyiapkan bahan paparan karena akan dilakukan analisa dan evaluasi (anev) rutin tiga bulanan Div Propam Polri.
Kegiatan anev itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Selesai rapat anev, Chuck dan Ferdy Sambo menuju ruang kerja.
“Pada pukul 13.00 WIB, Kadiv Propam yang diantar ajudan Bripka Romer, saksi Ferdy Sambo tiba di ruangan Wakapolri untuk pelaksanaan sidang kode etik AKBP Brotoseno. Di dalam sidang tersebut dihadiri oleh Irwasum Polri, Wakapolri, Kadiv Propam Polri, AS SDM Polri dan Kadivkum Polri,” kata kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi.
Menurut eksepsi Chuck, sekitar pukul 14.30 WIB, Ferdy Sambo tiba di ruang kerjanya dan bersiap untuk pulang ke rumah.
Baca juga: Dalam Eksepsi Kompol Chuck Putranto Klaim Tertekan saat Diperintah Ferdy Sambo Salin Rekaman CCTV

Setelah itu, pada pukul 15.00 WIB, Ferdy Sambo meninggalkan kantor dan sebelum pulang bertanya kepada Chuck soal apakah keesokan harinya ada agenda.
“Terdakwa jawab ‘belum ada jenderal’,” lanjut kuasa hukum.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Chuck mengaku diberitahu Briptu Erwin (anggota Spri Kadiv Propam Polri) memberitahukan ada anggota Provost membawa senjata ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Chuck kemudian pergi ke rumah dinas Sambo menggunakan sepeda motor milik Ariyanto alias Ari Codet (pekerja harian lepas Div Propam Polri).
Baca juga: Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Kamaruddin: Kemenangan Terus Diperoleh
“Sesampainya terdakwa di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Kecamatan Pancoran. Jakarta Selatan sekira pukul 18.10 WIB, di sana sudah ada banyak Provost di lapangan dekat Pos Satpam,” demikian menurut isi eksepsi.
“Terdakwa lihat di dalam garasi sudah ada saksi Ferdy Sambo, saksi AKBP Arie Cahya, Bripa Riki. Bharada Prayogi sedang berbincang-bincang (di garasi dalam),” lanjut kuasa hukum.
Menurut eksepsi Chuck, dia diminta Sambo masuk ke dalam rumah.
“Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah, di sana sudah ada Bharada Richard, dan tiga orang anggota Provost berpakaian dinas yang namanya terdakwa lupa serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit dan anggotanya sebanyak empat orang, mereka sedang berbincang-bincang,” ucap kuasa hukum.
Baca juga: AKBP Ari Cahya: Sambo Tunjukkan Jenazah Yosua, Bilang Dia Kurang Ajar Lecehkan Ibu
“Selanjutnya terdakwa lihat sekeliling ruangan tengah tersebut, terdakwa melihat ada orang dengan celana jin biru sedang telungkup di bawah tangga, namun terdakwa belum mengetahui siapa orang yang tertelungkup tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar lagi menemani saksi Ferdy Sambo yang sedang duduk di ruang garasi,” lanjut kuasa hukum Chuck.
Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.
Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.
Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian
Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-. – “-“, -. –

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi