Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini

19 February 2024, 10:23

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijadwalkan bakal membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2024. Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.”Iya betul, pukul 09.00 jadwal pembacaan eksepsi. Tapi mulainya unpredictable,” kata Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan, Senin, 19 Februari 2024.Berdasarkan pantauan TEMPO di lokasi, Karen didampingi suaminya, Herman Agustiawan dan keluarganya datang ke ruang sidang pukul 09.50. Eks Dirut Pertamina itu mengenakan pakaian serba hitam sambil menenteng beberapa berkas di tasnya. Ruang sidang M. Hatta Ali tampak sudah dipenuhi pengunjung untuk memantau langsung pembacaan eksepsi dari Karen sejak pukul 09.30. Sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan LNG untuk periode 2011-2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Februari 2024.”Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113.839.186,60,” kata jaksa penuntut umum KPK, Senin, 12 Februari 2024.Iklan

Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. “Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis,” ucapnya.Pilihan Editor: Karen Agustiawan Inginkan Serial Pengadilan Kasus LNG Pertamina: Media Internasional Tak Sabar Menunggu

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi