Dulu Sembako, Kini Kemensos Diduga Korupsi Bansos Beras

23 May 2023, 19:53

Jakarta, CNBC Indonesia – KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.
“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip dari detik.com, Selasa (23/5/2023).

Ali belum menjelaskan detail ruangan apa yang digeledah. Dia mengatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan saat penggeledahan selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kemensos. Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” terang Ali Fikri.
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali.

Foto: Pantauan harga sembako usai lebaran di pasar enjo jakarta timur. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Pantauan harga sembako usai lebaran di pasar enjo jakarta timur. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Dulu Korupsi Bansos Sembako Covid di Kemensos
Sebelumnya, pada 2020 terjadi korupsi di Kemensos yaitu pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Korupsi bansos Covid-19 melibatkan Menteri Sosial saat itu Juliari Peter Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan Covid-19. Ada paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.
Pada tahapan ini, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut.
“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus.
“Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS,” kata Firli.
KPK menyebut, Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya. Ada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterima Mensos Juliari.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.
Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” ucap Firli.
Atas kasus tersebut, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ssst! KPK Ternyata Temukan Kerawanan Proyek-Proyek Tol di RI

(wur/wur)