Diperiksa KPK, Sekretaris MA Mengaku Tak Berkaitan dengan Hakim Agung Gazalba Saleh

28 October 2022, 19:59

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Adapun Gazalba menjalani pemeriksaan di KPK kemarin, Kamis (27/10/2022). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. “Saya enggak ada hubungannya. Enggak ada kaitannya saya (dengan Gazalba),” kata Hasbi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati Meski demikian, Hasbi enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang baru saja dijalani di lantai dua gedung Merah Putih. Ia meminta awak media menanyakan pemeriksaan tersebut kepada penyidik KPK. Hasan menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam waktu mendatang terkait tugas MA. “Saya kira gini saja, (tanyakan) ke penyidik saja,” tuturnya. Sebelumnya, KPK memanggil Hasan untuk menjalani pemeriksaan pada 13 Oktober bersama Gazalba Saleh terkait dugaan suap Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Upaya Pemerintah Meniti Langkah Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Sudrajad Tersangka
 
Akan tetapi, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik. Gazalba beralasan sedang melaksanakan tugas dinas, sedangkan Hasan mengaku tidak hadir ke meja penyidik karena sedang sakit.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gazalba kemarin. Sementara, Hasan diperiksa hari ini.Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan seorang hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Selama 40 Hari Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati. Pada Jumat (23/10/2022) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, ia langsung ditahan.
Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung Dalam perkara ini, 10 orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
-. – “-“, -. –