Digadang Jadi Sumber Program Makan Siang Gratis, Berikut Harusnya Peruntukan Dana BOS

7 March 2024, 11:35

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengajukan usulan agar biaya simulasi program makan siang gratis didanai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Kami mengusulkan pendanaan program ini melalui skema BOS Spesifik atau BOS Afirmasi yang secara khusus disediakan untuk menyediakan makan siang bagi siswa,” ujar Airlangga Hartarto sebelum pelaksanaan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024. Tanggapan terhadap usulan penggunaan Dana BOS untuk program makan siang gratis datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). P2G menegaskan penolakan mereka terhadap rencana penggunaan Dana BOS untuk program tersebut.”P2G dengan tegas menolak jika program makan siang gratis ini direncanakan untuk didanai menggunakan Dana BOS,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024. Program makan siang gratis tersebut merupakan janji politik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.Ini Arti Dana BOSMenurut informasi dari situs resmi Kemdikbud, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pertama kali diperkenalkan pada awal Juli 2005. Pada awalnya, dana BOS dialokasikan dan dikelola oleh pemerintah pusat. Meskipun terjadi beberapa pelanggaran dan penyimpangan di beberapa sekolah, namun proses pelaksanaannya berjalan lancar dan proses belajar-mengajar di sekolah bisa berjalan normal.Beberapa daerah yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pendidikan turut serta dalam program ini dengan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampaknya, sekolah penerima BOSDA dapat meningkatkan layanan pendidikan yang lebih baik, terlihat dari aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM).Iklan

Adapun menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana BOS adalah bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digunakan untuk operasional satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan, dana BOSP sendiri merupakan dana alokasi khusus yang bersifat nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana BOSP terdiri dari beberapa jenis, antara lain Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan Kinerja.Satuan pendidikan yang dapat menerima dana BOS meliputi berbagai tingkatan, seperti sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  I  YOLANDA AGNE | MELYNDA DWI PUSPITA Pilihan Editor: Kebelet Wujudkan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Pemerintrahan Jokowi Usulkan Gunakan Dana BOS

Partai

K / L

BUMN

NGO

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi