Dia Bilang Abang Ada Masalah, Dik…

25 October 2022, 15:35

JAKARTA, KOMPAS.com – Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak, menangis ketika menceritakan percakapannya bersama Yosua.
Hal itu disampaikannya sebagai saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Suara Vera parau dan tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.
“Abang ada masalah, Dik. Tapi, Abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua, seperti disampaikan Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi
“Ceritalah, Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.
Akan tetapi, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ungkap Yosua kala itu.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menggali keterangan Vera.
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Ia bertanya apakah Vera bertanya lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang jelas soal masalah yang dialami Yosua.
Bukannya menjawab, lanjut Vera, Yosua justru bertanya kembali soal kesungguhannya ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Sebut Putri Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Jerman
Adapun Yosua kemudian meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia diduga meninggal karena tembakan Bharada E atas perintah Sambo.

Terdapat lima terdakwa dalam perkara ini, yaitu Bharada E, Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
-. – “-“, -. –

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi