Deklarasi Kades ke 02 Bukan Pelanggaran Pemilu

3 April 2024, 16:47

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan acara bertajuk ‘Desa Bersatu’ yang dihadiri para kepala dan perangkat desa serta cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena pada November 2023 lalu tak melanggar UU Pemilu.
Hal ini dikatakan Sakhroji ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Bawaslu dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Rabu (3/4).
“Hasil akhir kami adalah kegiatan Deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan UU 6/2014 tentang Desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51,” kata Sakhroji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terhadap pelanggaran pemilu, kita tidak menemukan pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Sakhroji menjelaskan agenda tersebut digelar oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang terdiri dari delapan asosiasi desa, termasuk Apdesi.
Ia mengatakan telah meminta keterangan dari pelbagai pihak yang hadir pada acara tersebut. Dari temuannya, ia membenarkan ada kepala desa aktif maupun nonaktif yang hadir pada agenda tersebut.
“Ada perangkat desa yang aktif dan perangkat desa yang tidak aktif. Jadi bercampur,” ujarnya.
Sakhroji juga menemukan ada dua nama kepala dan perangkat desa aktif yang hadir pada acara tersebut. Di antaranya Widi Hartono yang merupakan Ketua DPN PPDI dan Ketua Asosiasi Desa Seluruh Indonesia Irawadi. Sementara Bawaslu DKI tak menemukan nama-nama lainnya.
Ia juga mengatakan Bawaslu DKI turut mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU Desa.
“Kedua orang dan kepala desa yang atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu,” katanya.
“Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sebelumnya acara Desa Bersatu tersebut turut dihadiri Gibran di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11) silam.
Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Annas kalau itu sempat mengklarifikasi pihaknya tidak mau secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU). (rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi