Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

6 December 2023, 21:44

TEMPO.CO, Jakarta – Bawaslu DKI Jakarta segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).Pasalnya, acara yang dihadiri para kepala desa tersebut diduga untuk mendukung pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.”Pekan depan kami akan konferensi pers, ya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2023.Pada Ahad, 19 November 2023, delapan asosiasi kepala desa, termasuk APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di ruangan Indoor Multifunction Stadium, Gelora Bung Karno, Jakarta. Pertemuan itu justru dihadiri para elite partai Koalisi Indonesia Maju alias KIM, pengusung paslon Prabowo-Gibran.Acara itu turut dihadiri Gibran bersama istrinya, Selvi Ananda. Kedatangannya pun disambut gemuruh suara ribuan kepala desa yang mengelu-elukan nama putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Mereka mendekati Gibran dan berebutan bersalaman maupun meminta foto bersama.Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengakui Desa Bersatu memang berencana mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon nomor urut dua. Panitia silaturahmi disebut sudah menyiapkan alat peraga deklarasi. Rencana kemudian batal dilakukan karena khawatir melanggar Undang-Undang Pemilu mengenai netralitas penyelenggara negara.Sebab itu, agenda deklarasi diganti menjadi silaturahmi nasional dengan tujuan menyampaikan aspirasi.“Setelah pertimbangan tadi (Sabtu) malam, akhirnya kami sepakat silaturahmi yang setiap tahun kami lakukan. Karena silaturahmi itu memang forumnya untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI itu, dikutip dari Koran Tempo.Adapun alasan Desa Bersatu mendukung Prabowo-Gibran, kata Asri, karena hanya pasangan ini yang berkomitmen menyetujui aspirasi kepala desa.Iklan

Aspirasi tersebut di antaranya alokasi dana desa Rp 5 miliar per desa per tahun, mengevaluasi keberadaan pendamping desa, serta 70 persen dana desa untuk kegiatan pembangunan yang merujuk pada hasil musyawarah desa.Benny mengatakan Bawaslu DKI kini sedang melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan pertemuan itu. Pemanggilan itu, jelas Benny, untuk memastikan keterlibatan APDESI yang mendukung Prabowo-Gibran. “Kita klarifikasi secara resmi untuk mendalami dugaan perkara dukungan para kepala desa, perangkat desa, badan pemusyawaratan desa kepada paslon capres-cawapres nomor urut 2,” ujarnya. Berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.Selain itu, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif teguran lisan atau tertulis.KORAN TEMPOPilihan Editor: Firli Bahuri Selesai Diperiksa yang Kedua Kali Sebagai Tersangka, Belum Ditahan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi