Anggota DPR: Persepsi Publik terhadap Keamanan dan Penegakan Hukum di Titik Nadir

31 October 2022, 18:08

Jakarta, Gatra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyoroti rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Menurutnya, kepolisian perlu menjalankan tugas dengan semestinya secara tepat dan adil.

“Terkait persepsi publik terhadap kemanan dan penegakan hukum di Indonesia, kita berada di titik nadir, terutama di kepolisian,” katanya pada diskusi pembacaan hasil survei nasional terkait dengan Evaluasi Publik atas Penegakan Hukum, Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Konstelasi Politik 2024 yang digelar Indonesia Political Opinion (IPO) di Jakarta, Rabu (26/10).

Hasil survei IPO menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian ada di urutan tiga terbawah. Hal ini sejalan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolsian dalam penegakan hukum yang hanya dipercayai oleh 44% responden, terendah dibanding lembaga penegak hukum lain, seperti KPK, Pengadilan, dan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pengayoman masyarakat.

Masinton menyebut bahwa dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi telah berhasil melakukan tugasnya dengan baik. Namun, dua tugas lainnya adalah hal yang perlu dibenahi secara serius, terlebih dengan adanya kasus-kasus terkini yang semakin membuat masyarakat memiliki persepsi negatif terhadap kepolisian.

Pada kasus kematian Brigadir J, keterlibatan jenderal sebagai tersangka utama membuat penegakan hukum menjadi dipertanyakan. Menurut Masinton, permasalahan ini menunjukkan adanya pembuktian hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Berbelitnya proses sejak awal kemunculan kasus Ferdy Sambo juga membuat tingkat kepercayaan masyarakat sangat rendah. Hasil survei menunjukkan hanya 30% masyarakat yang percaya bahwa kasus akan diselesaikan dengan keterbukaan dan keadilan.

Masinton mengatakan bahwa sumber masalah kepolisian ada pada penegakan hukum. “Kalau perubahan hanya diserahkan ke institusi kepolisian pasti lambat dan akan jalan di tempat. Perubahan bisa dilakukan oleh polisi kalau dukungan politik kuat,” katanya.

Dari sisi tugas kepolisian dalam pengayoman masyarakat, hasilnya masih relatif standar. Hasil survei menunjukkan bahwa 41% responden mengatakan akan meminta bantuan polisi jika terjerat masalah hukum.

Namun dalam peristiwa Kanjuruhan, Masinton mengatakan, tugas pengayoman dan perlindungan perlu diperbaiki. Pendekatan represif yang dilakukan harus diatur berdasarkan standar, dan bukan semena-mena.

“Bukan sembarangan tindakan represif. Standar represivitas harus terukur betul. Jangan sampai kita permisif dengan hal-hal itu,” katanya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi