Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

AMIN Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres, Pengamat Unair: Legowo

AMIN Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres, Pengamat Unair: Legowo

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, pada Rabu (24/4/2024).

Agenda tersebut juga dihadiri oleh pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 10.03 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas.

Kedatangan AMIN turut mengundang pertanyaan apakah keduanya sudah menerima terpilihnya Prabowo-Gibran, atau ada upaya membangun citra positif sebagai tokoh yang legowo mengakui kekalahannya di Pilpres 2024 ?

Menanggapi itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan, secara hukum ketatanegaraan pasangan AMIN menerima. Namun, keduanya juga memiliki ikhtiar membangun citra positif.

“Jadi, bisa mengambil dua sisi, satu positif di mata lawan dan di sisi lain juga membangun citra positif kepada pendukungnya,” ujar Suko, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, kalimat yang disampaikan oleh Cak Imin terkait ‘perjuangan belum usai’ dinilai sebagai ungkapan agar para pendukungnya menerima hasil dari kontestasi pemilu tersebut.

“Kalimat bahwa perjuangan belum usai yang disampaikan Cak Imin sebagai retoris menjaga emosi pendukungnya,” kata dia.

Berbeda dengan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keduanya tak menghadiri agenda penetapan capres-cawapres terpilih tersebut. Suko menilai bahwa masih ada kekecewaan dengan hasil Pilpres 2024.

“Sikap mereka tidak lepas dari sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Bu Mega. kita tahu bahwa Bu Mega tampak masih kecewa dengan proses dan hasil pemilu,” ucap Suko.

Sebagai informasi, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Penetapan itu dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024. [ipl/beq]