Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 February 2024, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Annisa Syaufika Yustisia Ridwan mempertanyakan detail perbuatan melawan hukum dalam gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana. Almas menggugat pakar hukum tata negara Rp 500 miliar karena Denny dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas kritik di media ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran menjadi cawapres. “Di sini yang menurut saya tidak diuraikan itu unsur melawan hukumnya. Justru nyawa perbuatan melawan hukumnya itu enggak terlalu terlihat dalam gugatan ini,” kata Annisa saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Februari 2024.Akademisi hukum perdata itu mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum perlu menguraikan bermacam-macam unsur, yakni perbuatan, unsur melawan hukum, kerugian, hubungan antara kerugian dan perbuatan, serta kesalahan. “Dia cuma menjelaskan perbuatannya saja tanpa menjelaskan apakah statement Pak Denny ini melawan hukum. Mungkin ada saat dia bilang ucapan Denny tanpa dasar hukum. Tapi itu tidak cukup untuk menguraikan unsur melawan hukum,” ujarnya. Berkenaan dengan perbuatan melawan hukum, jelas Annisa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bertentangan dengan undang-undang serta bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dengan demikian, Annisa menilai gugatan Almas soal perbuatan melawan hukum belum kuat. Pejabat Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum UGM itu juga menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum pada dasarnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Menurut dia, gugatan Almas yang mempermasalahkan pernyataan Denny itu akan lebih sesuai apabila menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata tentang penghinaan. “Saya herannya itu, kenapa dia tidak pakai Pasal 1372, tapi pakai Pasal 1365. Mungkin Pasal 1372 lebih matching dengan perbuatannya. Jadi, pasal penghinaan ini kan anaknya pasal perbuatan melawan hukum,” tuturnya. Annisa menjelaskan bahwa apabila Almas menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata, maka dia dapat menggugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baiknya serta memperoleh ganti rugi. Sementara itu, penggunaan Pasal 1365 itu masih terlalu umum dan hanya terbatas pada penggantian kerugian. “Kalau yang namanya kerugian, terserah orang mau mendalilkan apa. Tapi, yang jelas kalau dalam konsep perbuatan melawan hukum harus ada hubungan antara perbuatan yang dipermasalahkan dan kerugian. Kalau enggak ada hubungannya, enggak bisa dimintain dong,” ujarnya. Iklan

Tak hanya itu, Annisa juga menegaskan bahwa pasal penghinaan dalam perkara perdata tak bisa dilekatkan pada kritik yang dilontarkan seseorang. “Biasanya yang disebut penghinaan itu yang betul-betul menjelekkan seseorang secara personal, bukan dalam bentuk kritik. Kalau konteksnya kritik terhadap pemerintahan dan penegakkan hukum, itu seharusnya bukan penghinaan,” ucapnya. Gugatan perdata Almas terhadap Denny atas perbuatan melawan hukum telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. Juru sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.Dalam surat gugatan perdata yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial sehingga mengalami total kerugian mencapai Rp 500 miliar rupiah.Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail “Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK”. Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana”, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia”.Denny Indrayana. ANTARA/Fathur RochmanArif menyebut Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres. Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas Tsaqibbirru itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto. “Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat,” kata Arif. Pilihan Editor: Penahanan Helmut Hermawan Dibantarkan, Kuasa Hukum: Dirawat di RS Polri

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi