Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

22 April 2024, 22:20

TEMPO.CO, Jakarta – Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Ucapan selamat itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi menolak permohanan sengketa hasil Pilpres 2024.Anies menyebut, hari ini, seluruh proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya. “Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” ujar Anies dalam video Sikap AMIN Terhadap Putusan MK yang diunggah di akun youtube @Anies Baswedan pada Senin, 22 April 2024.Anies kemudian memberikan kesannya pada Prabowo. Dia mengakui berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Prabowo. Menurut dia, Prabowo adalah seorang patriot. “Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot,” kata Anies.Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, Prabowo adalah seorang yang telah mengalami pendidikan modern sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang. Maka, kata Anies, Prabowo tentu paham bahwa dalam demokrasi yang baik, pemerintah harus menerima kebedaraan oposisi sebagai partner dalam bernegara.Dia juga berpesan agar Prabowo dapat menjaga keseimbangan dan independensi tiga lembaga kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dia juga meminta Prabowo agar dapat menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan berkumpul.”Sebagai seorang patriotik, saya percaya Pak Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi di masa Indonesia mendatang,” kata dia.Iklan

Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.Pilihan Editor: Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi