Bisnis.com, JAKARTA — Daftar menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kian bertambah.
Terbaru, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026). Berdasarkan hasil penyidikan KPK dia diduga meloloskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dari 92% kuota haji reguler-8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
Pasalnya kuota haji tambahan sebesar 20.000 setelah Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023. Alasan penambahan kuota karena antrean jemaah haji Indonesia sudah mengular.
KPK menduga pihak travel haji menghubungi Kementerian Agama agar pembagian tersebut dapat dilakukan. Surat pembagian kuota menjadi 50%-50% diduga diteken oleh Yaqut. Dampak dari dugaan korupsi kuota haji adalah 8.400 jemaah yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat.
Berikut daftar menteri Jokowi yang jadi tersangka kasus korupsi saat pemerintahan Prabowo:
1. Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan saat Jokowi menjabat sebagai presiden di periode pertama yakni 2014-2019. Namun, jabatannya harus berhenti setelah dirinya melakukan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Tom Lembong melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada bulan Oktober 2024. Dia merugikan negara sekitar Rp578,1 miliar.
Tom menjalani sidang perdana pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Tom 7 tahun penjara. Namun, pada 9 Juli 2025, Tom membacakan pleidoi yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar dan menolak tuduhan memperkaya diri.
Meski begitu, Tom tetap diadili dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan tambahan jika tidak membayar denda. Kendati demikian, Tom mendapatkan abolisi dari Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025 sehingga dapat menghirup udara bebas.
2. Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) diduga korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang dianggarkan pada tahun 2019-2022. Nadiem menjabat Mendikbudristek tahun 2019-2024, saat Jokowi melenggang sebagai presiden untuk kedua kalinya.
Kembali ke kasus Chromebook. Pengadaan ini menyasar siswa/i di seluruh Indonesia agar bisa melangsungkan pembelajaran di tengah wabah Covid-19. Namun Kejaksaan Agung mendeteksi adanya kejanggalan dalam pengadaan ini.
Nadiem diduga dengan sengaja mengatur pemenangan vendor untuk menjalankan program tersebut. Hingga pada 4 September 2025, dia ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem diduga merugikan negara Rp2,1 triliun. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan Rp809,5 miliar.
Tak hanya Chromebook, Nadiem terjerat dalam kasus korupsi Google Cloud. Keduanya saling berkaitan, di mana chromebook adalah perangkat keras, sedangkan Google Cloud adalah perangkat lunak.
Kasus Google Cloud awalnya ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah sempat memanggil Nadiem sebagai saksi disaat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung.
Namun pada November 2025, KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi Google Cloud ke Kejagung dengan alasan kasus saling berkaitan. Saat ini Nadiem sedang menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
3. Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Hanya saja, Budi belum menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka ini, termasuk soal peran Yaqut dalam perkara kuota haji ini.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
