Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menaruh perhatian besar pada keselamatan anak baik di dunia nyata, maupun di dunia maya.
Salah satun upaya tersebut diwujdkan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang dapat dijadikan acuan global.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan PP TUNAS merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak kepada kesejahteraan generasi muda.
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” kata Meutya.
Aturan PP TUNAS secara khusus mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan tanggung jawab aktif dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Ini mencakup kewajiban menyaring konten yang berpotensi merugikan anak, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna, serta menjamin proses penanganan laporan yang cepat dan transparan.
Lebih dari itu, PSE diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan langkah-langkah teknis guna mengurangi risiko anak terpapar konten negatif. Jika aturan ini dilanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan.
Sebelumnya Meutya menegaskan regulasi ini lahir dari kekhawatiran atas kecenderungan beberapa platform digital yang secara sengaja menyebarkan konten bermuatan negatif kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak. Dia menyebut, permasalahan ini tidak sekadar muncul akibat algoritma, tetapi ada unsur kesengajaan yang perlu diawasi dengan serius.
“Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” kata Meutya beberapa waktu lalu.
Menurut data terbaru, hampir separuh pengguna internet di Indonesia yakni 48% adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Hal ini mempertegas urgensi dari diterbitkannya PP TUNAS. Meski fokus utamanya adalah perlindungan anak, Meutya menegaskan bahwa manfaat regulasi ini akan dirasakan oleh semua lapisan pengguna internet.
Menkomdigi Meutya Hafid
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” kata Meutya.
Meutya juga menekankan bahwa PP TUNAS bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan digital. Regulasi ini tidak bersifat tertutup, melainkan terbuka untuk penguatan melalui dialog dan kolaborasi berkelanjutan.
Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, etis, dan sejalan dengan kepentingan nasional.
Berlaku 2 Tahun Lagi
Komdigi terus menyiapkan aturan implementasi PP Tunas. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander mengatakan implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun.
“Terkait timeline kalau kita baca di PP-nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian itu 2 tahun. Di PP-nya sendiri ada menyebut itu, nah itu terkait dengan timeline-nya,” kata Alexander.
Alexander menuturkan bahwa kewajiban verifikasi dan perlindungan data anak menjadi tanggung jawab PSE, termasuk platform digital berskala besar.
Maka dari itu, saat ini pihaknya secara rutin terus berkoordinasi dengan para penyelenggara platform digital privat.
“Tiap minggu itu pasti kita berkoordinasi dengan para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait potensi penolakan aturan ini seperti yang terjadi di Australia, dirinya menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada penolakan dari platform media sosial internasional seperti Meta atau X.
Bahkan, dirinya menegaskan sebagian besar platform telah memiliki fitur pelindungan anak yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.
“Mereka justru sudah menyiapkan dari sistem mereka sendiri, untuk fitur pelindungan anak atau ada beberapa menyebutkannya untuk pelindungan remaja,” ucap Alexander.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).
Peresmian PP baru itu digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai leading sector penerbitan PP tersebut.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujarnya.
Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu.
“Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan,” ucapnya.
