Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan PHPU terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024 awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 22 April 2024 besok.
Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Airlangga Pribadi Kusman menyebut, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh MK harus memenuhi rasa keadilan publik.
“Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik,” kata Airlangga, Minggu (21/4/2024).
Jika benar ada intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, kata Airlangga, maka telah terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara.
Selain itu, lanjut Airlangga, hal tersebut juga melanggar sila keempat dalam Pancasila yang berbunyi ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’.
“Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika hal ini bisa dilakukan dengan baik, ini merupakan kemerdekaan bebas dari dominasi. Hanya dengan itu suara rakyat akan menghasilkan, oleh bahasa para pendiri bangsa disebut hikmah kebijaksanaan.
“Politisasi bansos maupun intervensi aparat adalah bentuk dominasi material, dan dominasi politik yang menghalangi rakyat untuk menghasilkan terpimpin oleh hikmah kebijaksanaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir. MK akan menyampaikan putusannya besok.
Sementara berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara. Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. [ipl/aje]