Jakarta (beritajatim) – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Prabowo dan Gibran kompak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana hitam tersebut menuju gedung KPU dan tiba di lokasi pukul 09.50 WIB.
Tampak hadir pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar. Namun pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD tidak tampak hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno membacakan berita acara yang menyatalan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024.
“Menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Hasyim.
Menurutnya, 96 juta suara tersebut merupakan total suara sah nasional dan memenuhi di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi di Indonesia.
Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU tersebut berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan ini mulai ditetapkan dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April 2024,” kata Hasyim. [hen/beq]