4 Fakta KPU dan Anwar Usman Digugat karena Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

11 November 2023, 14:00

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pejabat dan instansi pemerintah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Gugatan tersebut diajukan tiga aktivis 1998 kemarin. Para penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. “Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” kata Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakpus, Jumat, 10 November 2023. Gibran bersama dengan calon presiden Prabowo Subianto telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu peserta di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 25 Oktober 2023. Gibran dapat bertarung dalam Pilpres 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres. Akan tetapi, berbagai pihak mengkritik putusan tersebut, khususnya mempersoalkan Anwar Usman yang menjadi Ketua MK saat itu. Anwar adalah ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK lantas menggelar sidang etik. Sembilan hakim, termasuk Anwar, dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Karena itulah, MKMK memberikan sanksi berupa pemecatan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.”(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.Atas latar belakang inilah tiga aktivis 1998 mengajukan gugatan sehubungan dengan pencalonan Gibran. Berikut fakta-fakta mengenai gugatan tersebut.1. Jokowi, Anwar Usman, dan KPU digugat
Ketiga aktivis menggugat KPU dan Anwar Usman. KPU tercatat sebagai tergugat I dan Anwar Usman selaku tergugat II. Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat I dan turut tergugat II. 2. Dugaan pelanggaran hukum 
Alasan aktivis 1998 menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Belakangan regulasi ini direvisi untuk disesuaikan dengan putusan MK soal perubahan syarat capres dan cawapres. Patra menilai, KPU semestinya baru bisa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah PKPU 19/2023 selesai direvisi. “Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU,” ujarnya. Akan tetapi, KPU justru menerima berkas pendaftaran itu sebelum peraturan KPU selesai direvisi. Ia mengatakan, perbuatan itulah yang dinilai sebagai bentuk melawan hukum.Sementara itu, Anwar yang adalah paman Gibran dinilai melanggar hukum karena terlibat dalam memutuskan perkara tentang syarat usia capres-cawapres. Iklan

Perkara itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.”Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena semestinya siapapun orangtua kalau ada niat rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang,” ucap Patra.Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman.Selanjutnya tentang tuntut pencalonan cawapres Gibran dihentikan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi