3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

19 March 2024, 7:35

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan beleid yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya disingkat THR dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Disebutkan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445H. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.Tempo telah merangkum fakta-fakta gaji 13 dan THR yang akan keluar dalam 10 hari jelang lebaran, berikut beritanya.1. Akan cair pada 22 MaretMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.”Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran,” ujar Sri Mulyani. Sri Mulyani turut menjelaskan linimasa proses pembayaran THR ASN sebagai berikut:
a. Pada 13 Maret: pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; dan proses penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
b. Pada 18 Maret: rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.
c. Pada 19 Maret: pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
d. Pada 20 Maret: dropping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.e. Pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan transfer ke rekening pensiunan.2. Komponen THR dan gaji 13Secara rinci, Sri Mulyani juga menyampaikan, besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tunjangan kinerja sebesar 100 persen; dan
f. tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.Iklan

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa perhitungan THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024 sementara gaji ke-13 berdasarkan pada penghasilan yang diterima pada periode Mei 2024.”Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen,” ujarnya.Adapun gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan saat itu, peraturan tersebut menyatakan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelahnya.3. Nilainya akan lebih besar dari tahun sebelumnyaMenurut Anas, terjadi peningkatan THR dan gaji ke-13 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi Covid-19. Rinciannya, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” ucap mantan Bupati Banyuwangi ini. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan. Adapun, kebutuhan anggaran THR pada 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.KARUNIA PUTRI | SAVERO ARISTIA WIENANTO | INFO NASIONAL
Pilihan editor: Terpopuler Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi