2 Pencuri Sepeda Motor di Kembangan Ancam Korbannya dengan Pistol Mainan

28 September 2023, 7:07

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap dua laki-laki pencuri sepeda motor inisial JD (30 tahun) dan DI (41 tahun). Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Billy Gustiano Barman mengatakan, mereka mengancam korbannya menggunakan pistol mainan.”Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya,” ujar Billy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 September 2023.Dalam ksus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Barang bukti lain yang disita adalah kunci letter T, tiga kunci sepeda motor, dan empat unit sepeda motor. Pistol mainan itu warna silver dan hitam.Komisaris Polisi Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 26 September 2023 pada pukul 15.30 WIB. Saat itu JD dan DI sedang beraksi di Jalan Soka Putih Blok 82, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.Korban adalah petugas keamanan indekos yang sedang memarkir kendaraan sepeda motor di depan pos Satpam tempatnya bekerja. Stang kendaraan itu sudah terkunci, lalu korban masuk ke dalam pos.Salah satu pelaku terlihat dari CCTV sedang menunggu di atas sepeda motornya. Lalu satu pelaku lain memasukkan kunci letter T ke lubang kunci sepeda motor korban.Billy Gustiano mengatakan, pelaku menghidupkan sepeda motor curian itu saat berhasil dibobol. Selanjutnya korban mengejar pelaku, namun dia ditodong dengan pistol saat mendekat.Iklan

“Karena korban yakin itu bukan senjata api, kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku,” tutur Billy.Setelah itu korban berteriak ‘maling’ hingga membuat warga sekitar menghampiri. Pelaku diselamatkan oleh polisi yang datang ke sana untuk menghindari amukan massa.Menurut keterangan pelaku, kata Billy, aksi ini sudah yang ke sekian kali dilakukan. “Jadi pelaku ini berasal dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,” tuturnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti sembilan tahun penjara.Pilihan Editor: Cerita Kapolsek Tambora Memburu Otak Jaringan Curanmor Lampung dalam 2 Kali Operasi

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi