YLKI Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Turunkan Daya Beli, Kado Istimewa Presiden Baru

12 March 2024, 16:38

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan PPN alias tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen punya dampak terhadap daya beli konsumen di komoditas tertentu. Kebijakan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.  “Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran,” katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.Akibat tarif PPN naik menjadi 12 persen, ujarnya, makan di restoran bakal terasa mahal karena tambahan pajak tersebut. Tak hanya itu, menurut dia, akan ada penurunan minat konsumen untuk naik pesawat karena kebijakan tarif PPN ini. “Masyarakat dihadapkan pada posisi no choice,” ujarnya.Di sisi lain, ia mengakui jika kebijakan ini bisa membuat pendapatan negara naik. Sebaliknya menjadi pil pahit buat masyarakat. “Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak bisa kipas-kipas, termasuk presiden baru dapat kado istimewa,” kata Tulus. “Jadi masyarakat telah rela memilih ‘keberlanjutan’, malah diberi kado pahit berupa kenaikan PPN 12 persen.” Iklan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. Airlangga mengatakan masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Maksudnya adalah memilih presiden yang melanjutkan program Joko Widodo, yaitu Prabowo Subianto. Prabowo sendiri dalam hitung cepat dan real count unggul 58% dalam pemilihan presiden 2024 lalu. “Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah (Jokowi) akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, dikutip dari Antara. Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan. 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi