Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446507/original/075995500_1765895266-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)