Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki berinisial BY karena melanggar izin tinggal di Indonesia. BY diketahui tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 61 hari di wilayah Kabupaten Jombang. Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Turkish Airlines tujuan Istanbul.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
BY diketahui masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya untuk menikahi pacarnya, warga Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram. Setelah menikah secara resmi di KUA Jombang pada 4 Juli 2025, BY menetap di rumah istrinya di Jombang dan tidak bekerja, melainkan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.
Izin tinggal BY seharusnya berakhir pada 17 Agustus 2025 setelah sempat diperpanjang selama 30 hari. Namun, setelah izin habis, BY tidak segera meninggalkan Indonesia. Ia sempat berusaha mencari informasi ke Kantor Imigrasi Kediri mengenai konsekuensi overstay dan mencoba mengurus kepulangannya. Bahkan, BY sempat berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, namun dicegah oleh petugas Imigrasi TPI Surabaya karena tidak mampu membayar denda overstay.
Setelah kembali ke Jombang, BY bersama istrinya melapor ke Kantor Imigrasi Kediri dan mengakui telah tinggal lebih dari 60 hari melebihi izin yang diberikan. Ia pun menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan. Proses pemeriksaan dilakukan pada 21 Oktober 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan sementara sebelum pendeportasian.
“Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik ketika memilih untuk tinggal di luar negeri maupun mengajak pasangannya tinggal di Indonesia,” ujar Antonius Frizky.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan ke hotline pelaporan orang asing Kantor Imigrasi Kediri melalui WhatsApp di 0812-4921-8377, atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, serta akun media sosial resmi @imigrasi_kediri.
Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. [nm/kun]
