Magetan (beritajatim.com) – Warga Desa Sumursongo dan Desa Sobontoro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, terus mendesak agar reklamasi tambang pasir yang telah mangkrak selama tiga hingga empat tahun segera dilakukan.
DPRD Magetan memfasilitasi audiensi bersama masyarakat dan LSM Rumah Kita itu di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, Senin (17/2/2025)
Tambang yang dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Suto ini sebelumnya beroperasi di lahan seluas 11,7 hektare di Sumur Songo dan 6,7 hektare di Desa Sobontoro. Namun, setelah aktivitas pertambangan dihentikan, lahan tersebut berubah menjadi area tandus yang tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga.
“Warga itu jelas minta reklamasi tambang. Terus apa itu untuk lahan-lahannya itu biar tahu lah kadang-kadang kan di sana kan hilang to kaya wates-wates ya wis hilang,” ujar Harun Al-Rasyid, salah satu warga setempat, Senin (17/2/2025). Ia juga menyoroti bahwa hilangnya batas tanah sering kali menjadi pemicu konflik antarwarga.
Keadaan lahan yang tidak bisa ditanami menjadi keluhan utama masyarakat sekitar. Sebelum menjadi tambang, lahan tersebut biasa digunakan untuk menanam kacang, kedelai, dan jagung. Namun, setelah aktivitas tambang berhenti, tanah menjadi tandus dan tidak lagi produktif.
“Dampaknya ya enggak bisa ditanami apa-apa. Tandus, Pak. Iya, istilahnya tandus apalagi karena tambang itu yang dicari pasir,” lanjut Harun.
Tak hanya itu, persoalan pajak tanah juga menjadi permasalahan lain yang dihadapi warga. Mereka merasa keberatan membayar pajak untuk lahan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan akibat bekas pertambangan yang belum direklamasi.
“Pak Camat itu pernah ditarik dikatakan disuruh membayar, tapi untuk warga tetap ngotot istilahnya tetap pada fisiknya kalau belum direklamasi, belum mau bayar. Itu sudah 3 tahunan,” ungkap Harun.
Hingga kini, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan reklamasi akan dilakukan. Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD sudah digelar, tetapi masyarakat masih belum puas dengan hasilnya.
“Kami belum puas sama sekali dengan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD tadi. Karena belum ada kapan kejelasan direklamasi intinya karena tambangnya sudah mangkrak,” tegas Harun.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan mandat penuh kepada asosiasi untuk memfasilitasi pengawasan reklamasi tambang. DPRD juga akan memfasilitasi koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan proses reklamasi berjalan sesuai aturan.
“Kami mandatkan secara penuh pendelegasian dan juga nanti kepada asosiasi untuk memfasilitasi bersama pengawasannya nanti rumah kita, dan kami DPRD akan memfasilitasi,” ujar Suratno.
Ia juga menyoroti bahwa perizinan tambang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, sehingga diperlukan koordinasi dengan Pj Bupati Magetan sebelum mengajukan permohonan untuk mengecek status izin. Meski demikian, langkah awal penyelesaian sudah mulai dilakukan dalam enam bulan terakhir.
DPRD Magetan juga telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi tambang mangkrak dan menemukan bahwa masih terdapat pasir berkualitas baik yang terpendam di sana. Hal ini membuka kemungkinan bagi asosiasi untuk memfasilitasi pengelolaan sisa sumber daya sebelum reklamasi dilakukan.
Ketua DPRD menegaskan bahwa semua elemen masyarakat harus berperan aktif dalam penyelesaian masalah ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
“Peran aktif semua elemen untuk membawa marga yang kembali sejuk bersama kasus ini menjadi pelajaran bagi kita. Dengan Perda RTRW yang sudah dengan dua zonasi, mari kita bersama-sama,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan terus berdiskusi dengan pihak terkait dan menunggu surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH). Setelah mendapatkan surat tersebut, asosiasi akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan proses reklamasi berjalan lancar.
“Ini langkah awalnya dari pihak DPR sendiri. Lah ini tadi, langsung ditindaklanjuti. Sekarang ini mau ke rumah kita, kita ditunggu di sana untuk diskusi kapan dimulainya pekerjaan,” pungkasnya.
Dengan adanya mandat penuh kepada asosiasi dan koordinasi intensif antara DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat, diharapkan reklamasi tambang di Sumursongo dan Sobontoro dapat segera direalisasikan sehingga lahan bisa kembali produktif dan memberikan manfaat bagi warga sekitar. [fiq/beq]
