Warga Cibubur Indah 2 Keluhkan Pembangunan Kavling yang Diduga Ilegal

23 March 2023, 22:37

MASYARAKAT di Kompleks Cibubur Indah 2 di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, merasa resah terkait tindak pihak pengembang perumahan.

Mereka mengeluhkan pembangunan kavling yang dilakukan pihak pengembang yang diduga tak memiliki perizinan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, izin lokasi, dan izin pengesahan site plan atau zonasi.

Tak hanya itu, pengembang juga melakukan aksi pembongkaran paksa tembok pembatas antara wilayah komplek Cibubur Indah 2 dan lahan dari pengembang, agar mendapatkan akses jalan dari wilayah komplek Cibubur Indah 2.

Berbagai Upaya Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Setempat

Sejak 2018 masyarakat di komplek Cibubur Indah 2 terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pihak pemerintah setempat.

Baca juga: Lagi, Puluhan RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali CiliwungNamun dari beberapa kali pertemuan hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.

Pihak Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas bahkan terkesan memihak pihak pengembang dan melakukan pembiaran kepada pihak pengembang melakukan pembangunan kavling.

Tak Pernah Dialog dengan Masyarakat

 Pihak pengembang kavling yang terindiksi ilegal pun, tidak pernah melakukan upaya dialog dengan masyarakat Cibubur Indah 2 guna mencari solusi.

Masyarakat juga mengaku terintimidasi oleh pihak pengembang, karena lokasi tersebut sering didatangi oleh pihak preman yang berusaha membongkar paksa tembok pembatas.

Penjelasan tersebut diungkapkan Perwakilan Masyarakat Cibubur Indah 2, Ricky Simanjuntak di sela sela pertemuannya dengan Camat Ciracas, Selasa(21/3).

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, OMG Bangun Instalasi Hidroponik di Rusunawa Jatinegara”Hasil pertemuan tadi tidak ada titik temu, tapi ini lebih baik ya tidak di level Kecamatan tapi akan naik ke level Walikota karena ini akan ditunggu kejelasannya,” kata Ricky kepada wartawan.

Menurut Ricky, statusnya makin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI.

“Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena ya kemarin di suratnya kita baca di tembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya enggak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan,” kata Ricky.

Masalah Dibawa ke Tingkat Wali Kota

Menanggapi hal itu Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid mengatakan permasalahan tersebut akan dibawa ketingkat Wali Kota dan akan dilakukan pertemuan lanjutan.

“Hasil pertemuan kali ini belum ada point keputusannya, masalah ini akan dibawa ke tingkat Wali Kota, kita nunggu nanti apapun keputusannya kita harus legowo,” ujar Camat Yus.

Baca juga: Kloset Warga di Jaktim Meledak dan Keluarkan Api, Satu Korban Luka-lukaMenurut Camat Yus, status lahan merupakan fasilitas umum(fasum) dan tidak boleh ada bangunan di atasnya.

“Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan Fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang Jalan atau ruang taman harus dibongkar,” tegas Yus.

Tindakan Intimidasi terhadap Warga

Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru menjabat Camat di Ciracas.

“Kita tidak berpihak kemana mana, soal ada intimidasi atau apa saya tidak tahu, karena saya baru menjabat, kita pengayom kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan, harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum,” katanya.

Baca juga: Danau Buatan Pulo Gebang Makan Korban, Dua Bocah Tewas TenggelamDia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya ditingkat wali kota.

“Apapun yang diputuskan nanti semua harus legowo kalau sudah diputuskan pak wali, saya harap dapat diselesaikan dengan baik, ada jalur hukum, kan lebih baik berdampingan jauhi masalah, kita  bisa musyawarah nanti ditingkat walikota, nanti yang hadir kita juga di tingkat pimpinan kota,” tutup Camat Ciracas Yus Wil Rasyid.(RO/S-4)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi