Wali Kota Mohammad Idris Soal Kapel Cinere, Begini Kritik dan Catatan PDIP Depok

21 September 2023, 21:58

TEMPO.CO, Depok – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman memberi catatan terhadap keterangan dan sikap Pemerintah Kota Depok pasca-peristiwa penggerudukan sekelompok massa ke sebuah kapel di Jalan Raya Bukit Cinere. Menurutnya, Wali Kota Mohammad Idris telah keliru mempersepsikan Peraturan Bersama Dua Menteri yang mengatur tentang rumah ibadah. Menurut Ikra, kapel di Cinere tidak tergolong rumah ibadah seperti dimaksud dalam peraturan bersama dua menteri itu, yang menetapkan sederet syarat untuk pendiriannya. Kapel, kata dia, tergolong rumah ibadah keluarga. “Nah ini kan secara hukum tidak bisa diinterpretasikan sembarangan,” kata Ikra, pada Kamis, 21 September 2023.Ikra merujuk kepada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006  dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Di sana, menurutnya, disebutkan pemanfaatan gedung yang bukan tempat ibadah, misalnya, ruko sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapatkan persyaratan, termasuk laik bangunan atau yang disebut SLF serta izin tertulis dan segala macam. Itu, kata Ikra, adalah rumah ibadah yang memiliki ciri-ciri tertentu serta digunakan tiap umat beragama secara permanen. Sedangkan dalam dokumen yang dikeluarkan Kementerian Agama, dia menyebutkan, rumah ibadah keluarga tidak memerlukan syarat-syarat khusus sebagaimana yang diatur tentang rumah ibadah. Musala, langgar, surau, dan meunasah adalah rumah ibadah keluarga dalam Islam.”Dalam Kristen disebut kapel, rumah doa, kemudian, dalam Katolik disebut kapel, dalam Hindu disebut sanggah, mrajan, panti, paibon, sedangkan Buddha disebut cetya, dan dalam Khonghucu disebut siang hwee, co bio, atau cong bio, dan kong tek su,” kata Ikra.
Sertifikat Laik Fungsi untuk SemuaIkra lalu menyoal pernyataan Mohammad Idris tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan pada kapel di Cinere. Dia berharap, pengecekan dilakukan lebih sebagai upaya pemerintah kota melindungi keselamatan warganya.”Aturan itu jangan hanya berlaku pada ruko sebagai tempat kapel, tapi aturan laik fungsi juga harus berlaku pada seluruh bangunan,” kata Ikra.Penampakan Kapel di bagian tengah ruko Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok yang digeruduk massa, Sabtu, 16 September 2023. TEMPO/Ricky JuliansyahDia menunjuk gedung-gedung pemerintah, mal, atau bahkan Gedung DPRD Kota Depok. “Karena kan banyak juga warga yang berkunjung. Nah itu bagian dari melindungi, silahkan cek SLF-nya,” katanya.Menurut Ikra, saat ini yang semestinya menjadi sorotan adalah penolakan dari warga. Sedangkan pernyataan wali kota menyebut warga datang hanya 10 menit, hanya melihat-lihat, ada kesalahpahaman, dan tidak ada penggerudukan.”Yang saya khawatirkan adalah karena sifatnya yang permisif terhadap tindakan-tindakan seperti itu, kalaupun ini dibereskan nanti di tempat lain ada lagi,” ucapnya.
Pernyataan Wali Kota DepokSebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai apa yang telah terjadi terhadap kapel di Cinere pada 16 September lalu berawal dari miss persepsi. Menurutnya, penggerudukan terjadi meski sudah ada sosialisasi kurukunan umat beragama oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat. Iklan

Saat itu, kata Idris, sudah muncul desas desus yang mempertanyakan keberadaan kapel baru di kawasan itu. Karena tak langsung direspons forum, desas desus berkembang lebih jauh. “Dari sana pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) inisiatif menanyakan apa yang menjadi perbincangan warga, khususnya kaitan keberadaan kapel,” katanya menunjuk peristiwa penggerudukan itu dalam konferensi pers ‘Perizinan Tempat Ibadah di Kota Depok’ di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023.Dia juga menyatakan keberadaan kapel harus melalui perizinan dengan alasan berada di tempat publik. Izin itu, kata dia, mengikuti rekomendasi lurah dan lurah berdasarkan pemilik ruko dan dari sertifikat laik fungsi. Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah”Misalkan ruko tersebut kapasitasnya 1.000 orang layak atau tidak? Jadi izinnya bukan seperti rumah ibadah,” kata Idris.Selebihnya, dia menyatakan jajaran Pemerintah Kota Depok akan melakukan evaluasi untuk sosialisasi peraturan bersama dua menteri. Kata dia, dalam aturan perizinan pemanfaatan bangunan ruko untuk tempat beribadah itu sekalipun sifatnya sementara, tetap harus izin kepada kepala daerah yang nantinya didelegasikan ke camat dan lurah setempat.
Harapan dari KapelPengurus Kapel GBI Cinere, Arif Syamsul, menuturkan kalau kapel itu sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor dari Kementerian Agama sesuai ketentuan. Kini, kapel sedang mengecek soal kelaikan fungsi bangunan seperti yang dimintakan menyusul pasca-penggerudukan. “Jadi bukan surat, atau urusannya ini sudah di luar urusan peribadahan lagi, cuma kelayakan ruko itu, kalau itu saya setuju,” kata Arif.Arif menegaskan bahwa secara perizinan pengurus kapel sudah menempuh seluruhnya. Dia juga menilai dari Pemerintah Kota Depok sudah tidak ada masalah sekalipun belum didapat penegasan semacam, “Oke, sudah tidak masalah, silakan beribadah.”Pilihan Editor: Polisi Telah Temukan Identitas Korban Bunuh Diri Diduga Akibat Teror Pinjol AdaKami

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi