JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Katib PWNU DKI Jakarta, Muzakki Kholis berperan dalam pembagian kuota haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia diduga jadi perantara ke pihak Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji dan penyelenggaran ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Muzakki diketahui sudah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 12 Januari.
“Seperti sebagai perantara begitu, ya, untuk menyambungkan insiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Jumat, 15 Januari.
Muzzaki disebut KPK tidak memiliki travel agent atau biro perjalanan ibadah haji. Tapi, dia memang mengetahui adanya proses pembagian kuota haji khusus tersebut.
Adapun dalam kesempatan terpisah, Budi menyebut penyidik belum menemukan adanya indikasi penerimaan uang. Tapi, pencarian bakal dilakukan berdasarkan bukti yang sudah dikantongi.
“Tentunya kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” tegasnya pada Kamis, 15 Januari.
“Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya,” sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
