Jakarta –
Mobil dinas milik presiden hingga menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Setiap mobil dinas juga punya pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.
Sebagai contoh, mobil dinas milik Presiden RI menggunakan nomor polisi RI 1. Lalu untuk wakil presiden menggunakan pelat nomor bertuliskan RI 2 di mobil dinasnya.
Ingin tahu urutan pelat nomor mobil dinas milik pejabat dan menteri Indonesia? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.
Urutan Pelat Nomor Pejabat RI
Tak hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Tentu, kendaraan dinas mereka telah menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari TNKB pada umumnya.
Aturan mengenai TNKB khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:
Kendaraan bermotor (ranmor) dinas presidenRanmor dinas wakil presidenRanmor dinas ketua lembaga tinggi negaraRanmor dinas pejabat setingkat menteriRanmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan IIIRanmor pejabat konsul kehormatan.
Untuk mengetahui secara lengkap pelat nomor pejabat RI, simak daftarnya di bawah ini yang diurutkan dari RI 1 hingga terakhir:
RI 1: PresidenRI 2: Wakil PresidenRI 3: Istri PresidenRI 4: Istri Wakil PresidenRI 5: Ketua MPRRI 6: Ketua DPRRI 7: Ketua DPDRI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)RI 14: Kementerian Sekretariat NegaraRI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam)RI 16: Menko PerekonomianRI 17: Menko Pembangunan Manusia dan KebudayaanRI 18: Menko KemaritimanRI 19: Belum tersedia/digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)RI 20: Kementerian Dalam NegeriRI 21: Kementerian Luar NegeriRI 22: Kementerian PertahananRI 23: Kementerian AgamaRI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 25: Kementerian KeuanganRI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan MenengahRI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRI 28: Kementerian KesehatanRI 29: Kementerian SosialRI 30: Kementerian KetenagakerjaanRI 31: Kementerian PerindustrianRI 32: Kementerian PerdaganganRI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRI 35: Kementerian PerhubunganRI 36: Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI 37: Kementerian PertanianRI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRI 39: Kementerian Kelautan dan PerikananRI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan TransmigrasiRI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalRI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebagai catatan, daftar pelat nomor pejabat RI di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebab, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak daripada kabinet era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Itu dia daftar pelat nomor pejabat RI mulai dari tingkat presiden hingga menteri. Semoga dapat membantu detikers.
(ilf/fds)