Uang Pungli Rutan Didapat Usai Tersangka Peras Tahanan

14 March 2024, 12:30

KPK menduga pemerasan dilakukan tersangka ke tahanan dalam pungutan liar (pungli) di rutan.(MI/Susanto)

BERDASARKAN pemeriksaan aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Hengki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan dilakukan tersangka ke tahanan dalam pungutan liar (pungli) di rutan.
“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3).
Tujuh saksi lainnya yakni Karutan KPK Achmad Fauzi, tiga pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK Deden Rochendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, ASN Kemenkumham Eri Angga Permana, serta dua pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh.
Baca juga : KPK Panggil Hengki Tersangka Kasus Pungli Rutan
Kepala Pembagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci modus pemerasan yang dilakukan para tersangka. Delapan saksi itu juga diminta menjelaskan proses pembagian uang yang sudah didapatkan.
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Ali.
Lebih lanjut, KPK turut meminta mereka menjelaskan penugasan di rutan. Informasi lanjutan akan dibeberkan dalam persidangan nanti. Baca juga : Pemeriksaan Disiplin Pungli Rutan Dilakukan KPK Secara Maraton
Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Z-3)

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi