Tuntutan KPK: Hasbi Hasan Terima 3 Tas Dior-Hermes, Diberikan pada Windy Idol

15 March 2024, 11:00

Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOKPK meyakini mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, menerima suap berupa tiga buah tas mahal. Meliputi Hermes type lindy ukuran sedang warna biru; Hermes type lindy ukuran sedang warna merah; dan Dior warna pink ukuran sedang.Nilai tiga buah tas tersebut mencapai Rp 250 juta. KPK pun meyakini bahwa tas tersebut kemudian diberikan kepada Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol. Hal ini menjadi bagian dari pertimbangan jaksa KPK dalam tuntutan terhadap Terdakwa Hasbi Hasan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).Jaksa menjelaskan, tiga buah tas tersebut berasal dari Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah eks Komisaris PT Wika Beton yang juga terdakwa perantara bagi Hasbi Hasan.Dadan disebut membelinya di toko tas Orchard Road dan Marina Bay Sand yang ada di Singapura. Lalu kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan.“Pada tanggal 15 Juni 2022, Dadan Tri Yudianto menemui Terdakwa [Hasbi Hasan] di ruangannya di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan ketiga tas tersebut kepada Terdakwa,” kata jaksa dalam uraian tuntutannya.Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara FotoDadan diyakini memberikan tas tersebut sebagai bentuk terima kasih karena Hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara seorang bernama Heryanto Tanaka.“Maksud dan tujuan Dadan Tri Yudianto memberikan tiga buah tas kepada Terdakwa adalah sebagai rasa terima kasih atas bantuan Terdakwa dalam pengurusan perkara atas permintaan Heryanto Tanaka terkait putusan kasasi perkara pidana Budiman Gandi Suparman sehingga dikabulkan dan divonis 5 (lima) tahun penjara,” lanjut Jaksa.Dalam sidang, Dadan membantah memberikan ketiga tas itu kepada Hasbi Hasan. Ia bahkan berkelit bahwa ketiga tasnya diberikan kepada teman wanitanya.Menurut Dadan, ia berbohong kepada istrinya, Riris Riska Diana, bahwa tas diberikan kepada Hasbi Hasan. Tujuannya, agar istrinya tidak marah.Namun, jaksa menilai bantahan Dadan Tri itu layak ditolak. Salah satu alasannya, justru Dadan Tri membeli tas itu bersama dengan istrinya. Bahkan, istrinya itu yang memilih tasnya, baik merek, tipe, jenis, ukuran, hingga warna.Jaksa menyebut ada komunikasi Dadan Tri yang menawarkan oleh-oleh untuk Hasbi Hasan. Belakangan, Dadan Tri kemudian membelikan 3 tas tersebut seharga total Rp 250 juta.Masih dalam sidang, Hasbi Hasan juga membantah menerima tas tersebut. Maupun soal memberikannya kepada Windy Idol.Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara FotoNamun, jaksa juga meyakini bantahan itu merupakan dalih semata. “Karena tidak berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan,” ujar jaksa.Jaksa pun mengantongi bukti foto pembelian 2 tas Hermes di Singapura. “Yang kemudian digunakan atau dimanfaatkan oleh Windy Yunita Bastari Usman yang merupakan orang dekat dari Terdakwa,” ujar jaksa.Jaksa merujuk keterangan istri Dadan Tri, Riris Riska Diana, yang mengaku pernah melihat postingan di akun Instagram milik Windy pada 7 Oktober 2022. Kala itu, Riris melihat unggahan Windy memakai Tas Hermes yang identik dengan tas yang dibeli Dadan Tri di Singapura.Selain itu, ada saksi lain yang mengaku pernah melihat Windy memakai tas tersebut pada awal Oktober 2022.Jaksa meyakini pemberian tas tak terlepas dari putusan kasasi yang dibantu oleh Hasbi Hasan. Sementara pemberian tas juga diyakini karena ada kedekatan Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Jaksa mengantongi bukti foto kedekatan keduanya.Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan“Bahwa fakta adanya pemberian tas tersebut dikarenakan Terdakwa memiliki kedekatan hubungan dengan Windy Yunita Bastari Usman dan telah lama saling mengenal sejak tahun 2018,” tambah jaksa.Jaksa juga mengantongi sejumlah percakapan keduanya yang menggunakan panggilan dan sapaan mesra. Keduanya menggunakan kata-kata ‘cayanggg, syg, dan Bb’.“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, keterangan. Terdakwa yang membantah menerima 3 (tiga) buah tas, yaitu 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 (satu) buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000,00 dari Dadan Tri Yudianto pada pertengahan bulan Juni 2022 di Kantor Mahkamah Agung RI kemudian menyerahkannya kepada Windy Yunita Bastari Usman adalah tidak beralasan karena bertentangan dengan alat bukti keterangan saksi-saksi serta petunjuk sebagaimana foto dan video pada dokumen elektronik,” simpul jaksa.Pemberian tas oleh Dadan ini adalah bagian dari uraian pembuktian Jaksa KPK mengenai penerimaan suap Hasbi Hasan terkait penanganan perkara di MA. Penerimaan suap Hasbi melalui Dadan Tri.Jaksa meyakini Dadan Tri dan Hasbi Hasan menerima uang seluruhnya Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.Keduanya menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Suap bertujuan agar Hasbi mengkondisikan pengurusan perkara di MA, sehingga diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.Dari uang tersebut, Hasbi Hasan mendapat Rp 3 miliar dan tiga tas mahal seharga total Rp 250 juta.Jaksa KPK menilai dakwaan mereka jatuhkan terbukti dan sesuai fakta. Dari itu, mereka menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Hasbi Hasan dengan pidana penjara 13 tahun 8 bulan.Tak hanya pidana badan, Hasbi Hasan juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000.Mengenai keterkaitan Hasbi Hasan dan Windy Idol juga kini tengah diusut KPK. Ini terkait dugaan pencucian uang atau TPPU Hasbi Hasan.Windy Idol diduga menikmati hasil korupsi Hasbi Hasan. Di antaranya adalah dugaan pemberian sebuah rumah senilai Rp 10 miliar di bilangan Jakarta Selatan.KPK sudah menetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol sebagai tersangka dalam pencucian uang ini. Meski belum diumumkan secara resmi.Windy belum berkomentar soal tiga tas tersebut.