TPS Gelar PSU Ulang, Perkuat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024?

24 February 2024, 13:10

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 2.413 TPS di beberapa daerah berpotensi akan melakukan PSU atau pemilihan suara ulang. Bawaslu RI mengatakan diselenggarakannya PSU dikarenakan sejumlah kejanggalan saat pemilu. Temuan Bawaslu, di sejumlah daerah, terjadi penggunaan hak suara lebih dari satu kali. Hal itu disebut-sebut memperkuat dugaan terjadi kecurangan Pemilu 2024. “Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.PSU atau pemungutan suara ulang sah dilakukan dan telah diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dilansir dari publikasi Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab oleh Hamdan Kurniawan, PSU dapat dilakukan ketika memenuhi pasal 372 UU Pemilu dalam ayat (1).“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” bunyi regulasi tersebut.Dalam ayat (2) di pasal yang sama dijelaskan secara detail kondisi yang memperbolehkan dilakukannya PSU seperti berikut:1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau.4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.Ayat (2) juga menjelaskan bahwa PSU wajib dilakukan ketika hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan catatan Tempo, beberapa daerah harus melakukan PSU dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari pelanggaran hingga bencana alam. Berikut adalah daftarnya:1. SukoharjoBawaslu menyarankan dilakukannya PSU di PSU di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akibat adanya dua pemilih yang tidak memiliki hak suara.2. BoyolaliTerdapat tiga TPS yang harus melaksanakan PSU menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo. Hal ini dikarenakan terdapat pemilih di luar daerah yang ikut mengambil hak suara hanya dengan KTP tanpa adanya surat pindah memilih. Ketiga TPS dan kasusnya tersebut adalah TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali ada 4 orang ber-KTP Tegal; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo ada 7 orang ber-KTP luar Boyolali; dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras ada dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal.3. SragenMenurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budi Prasetyo, TPS 5 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo harus melaksanakan PSU karena terdapat satu pemilih yang tidak masuk kedalam DPT atau daftar pemilih tetap dan tidak membawa surat pindah memilih.4. BangkalanTerdapat 35 TPS di beberapa kecamatan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur harus melaksanakan PSU karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan pemilih saat hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk bukti kecurangan sudah diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh dan akan ditindaklanjuti. “Bukti sudah kami kantongi, baik yang dilaporkan oleh anggota kami maupun laporan masyarakat. Ada juga video yang mempertontonkan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos banyak surat suara dan dimasukkan sendiri pada kotak suara,” kata Mustain.5. PurbalinggaSama seperti Sukoharjo, TPS 001 Desa Timbang Kecamatan Kejobong akan melakukan PSU akibat terdapat dua orang yang tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.6. TangerangKetua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah melakukan PSU atau lebih tepatnya pemungutan suara susulan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 akibat banjir yang melanda keempat TPS tersebut pada 14 Februari 2024.7. SurabayaTiga kecamatan dengan total delapan TPS harus menyelenggarakan PSU di Surabaya. Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen alasannya adalah terdapat kesalahan dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024. Kesalahan tersebut berupa tertukarnya surat Dapil di beberapa tempat.8. BengkalisDua TPS di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau melakukan PSU. Menurut etua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina telah terjadi kecurangan pada saat pencoblosan 14 Februari 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengungkapkan dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir dan telah melakukan kecurangan berupa satu orang mencoblos dua kali dengan surat C pembaruan yang berbeda.9. Manggarai BaratTerdapat enam TPS di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Wae Rii dan Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang harus melakukan PSU akibat KPPS yang mengijinkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT.10. Kuala LumpurKetua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024 mengatakan PSU akan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan metode  pemungutan yang dilakukan melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.ADINDA ALYA IZDIHAR | HENDRIK KHOIRUL MUHIDPilihan Editor: Usulkan Hak Angket, Ganjar: Cara Terbaik Klarifikasi Kecurangan Pemilu