TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

15 March 2024, 13:43

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan PDIP akan membawa seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), anggota polisi tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun turut menanggapi upaya Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tersebut. Lantas, seperti apa tanggapan Kompolnas?1. Kompolnas akan ikut awasi sengketa Pilpres 2024 Kompolnas menyatakan bakal ikut mengawasi sengketa Pemilu tersebut. Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Kapolda bisa jadi saksi jika prosedur kehadiran anggota polisi sebagai saksi dinyatakan sesuai Peraturan MK. “Ya kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” kata Poengky Indarti di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.2. Anggota kepolisian bukan kategori saksi Adapun definisi saksi telah diatur dalam PMK, dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. Status personel polisi dalam suatu perkara adalah sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam konteks pidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.Berdasarkan PMK tersebut, kata Poengky, anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya pada sidang yang terbuka untuk umum. “Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” ujarnya.3. Kompolnas akui tak tahu sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi Iklan

Poengky menyebut tidak mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud. “Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purnatugas,” katanya.4. Kompolnas singgung netralitas personel PolriPoengky menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah. Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, kata dia, nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat.“Namun, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan,” ujarnya.AMELIA RAHIMA | IMAM HAMDI | ANTARAPilihan Editor: Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi