TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu, Kapolri Ingatkan Ini

15 March 2024, 20:59

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia  Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepala kepolisian daerah yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud sebagai saksi dalam gugatan dugaan kecurangan pemilu di Mahkamah Konstitusi harus memiliki bukti yang cukup.”Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan,” kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jumat, 15 Maret 2024.Menurut Jenderal Sigit bukti tersebut harus dimiliki agar proses hukum di MK nanti bisa berjalan dengan baik. Sigit pun mempersilakan kapolda tersebut bersaksi di persidangan MK.Saat ditanya wartawan siapa sosok kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku belum mengetahui. “Saya justru menunggu namanya siapa, ya,” kata dia.Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md Henry Yosodiningrat mengatakan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke MK. Henry membeberkan salah satu saksi yang disiapkan adalah seorang kapolda. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa kapolda yang dimaksud.”Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM (kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif),” kata Henry dalam keterangan resminya pada Senin, 11 Maret 2024.Henry mengatakan bukti tersebut dimaksudkan agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. Jika MK nanti memutuskan pemilu ulang, maka hal tersebut bukanlah hal baru. Sebab, dia mengklaim kejadian ini sudah terjadi di sejumlah negara.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko berujar Polri menjaga netralitas dalam menyikapi hasil pemilu. Pihaknya juga menjaga agar proses sengketa pemilu bisa berjalan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.Iklan

“Tentu kami akan menyampaikan Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan netralitas Polri,” kata dia, Rabu, 13 Maret 2024.Anggota Komisi Kepolisian Nasiona  Poengky Indarti menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky di Jakarta.DANIEL A. FAJRI | ANTARAPilihan Editor: Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi