Top 3 Metro: Wakil Pimpinan KPK Jadi Saksi Sidang Praperadilan Firli Bahuri Dikritik, Korban Kabel Optik

15 December 2023, 7:12

TEMPO.CO, Jakarta – Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan kemarin adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Mantan penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan, heran dengan kehadiran Alex sebagai saksi. Laporan terpopuler kedua adalah soal perkembangan terkini kondisi korban yang terjepret kabel optik di kawasan Jakarta Selatan, Sultan Rifat Alfatih. Sultan berencana kembali melanjutkan pendidikannya lalu menitipkan pesan kepada pemerintah. Berita terakhir mengenai klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Eks politikus PSI, Rian Ernest, mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahwa kepala negara ingin gubernur Jakarta tetap dipilih langsung. Tempo telah merangkum ketiga berita tersebut yang dapat dibaca di bawah ini.1. Pimpinan KPK jadi saksi sidang praperadilan Firli Bahuri
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan heran kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi fakta di sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.Sidang praperadilan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli Bahuri mengajukan sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.”Apakah konteksnya sebagai kepentingan pribadi Firli sebagai pemohon atau sebagai tugas di KPK,” kata Novel yang hadir di sidang praperadilan, Kamis, 14 Desember 2023.Sebelumnya, Alex Marwata dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri perihal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hari ini. Namun, Marwata mengatakan dirinya belum akan memenuhi panggilan Bareskrim. “Waktunya terserah saya. Nanti saya koordinasikan lagi. Kalau enggak capek saya akan penuhi panggilan sore ini,” ujarnya usai menjadi saksi fakta di sidang praperadilan Firli Bahuri, Kamis, 14 Desember 2023.Menurut Novel, sikap Alex Marwata yang lebih memilih hadir di luar kewajibannya bukanlah hal yang mengikuti kaidah etik di KPK.”Kita semua tahu Firli dekat sekali dengan Marwata, tapi tentunya meninggalkan kewajiban dan hadir di hal yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yg mengikuti kaidah etik di KPK. Semoga Dewas KPK nanti melihat ya,” katanya.Alex Marwata dihadirkan oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri. Selain dia, hadir satu saksi fakta lain dari anggota Polri, Agus Kuncara. Agus merupakan staf dari Firli Bahuri dalam urusan pekerjaan.Baca selengkapnya di sini.Selanjutnya tentang korban kabel optik

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi