Top 3 Metro: Aktivis 98 Gugat Jokowi, Anwar Usman, KPU hingga Tuntut Pencalonan Cawapres Gibran Dihentikan

11 November 2023, 7:29

TEMPO.CO, Jakarta – Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga aktivis 1998 menuntut agar proses pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 dihentikan. Laporan berikutnya masih soal gugatan yang diajukan tiga aktivis 1998. Gugatan tidak hanya ditujukan kepada KPU dan Anwar, tapi juga Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Informasi tentang ibu di Depok menjual anak kandungnya untuk melayani warga negara asing (WNA) juga menjadi yang terpopuler. Pelaku menjual anaknya berusia 15 tahun senilai sekitar Rp 6 juta. Si ibu sudah ditangkap Polres Metro Depok.Tempo telah merangkum tiga berita Top Metro tersebut di bawah ini.1. Tuntut pencalonan Gibran sebagai cawapres dihentikan
Tiga aktivis 1998 resmi menggugat soal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) hari ini. Koordinator Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M. Zen, menyebut para penggugat menuntut proses pencalonan Gibran dihentikan. “Kami minta dalam tuntutan kami, menghukum, dan memerintahkan KPU selaku tergugat pertama untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.Ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum RI (tergugat I), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tergugat II), Presiden Joko Widodo alias Jokowi (turut tergugat I), dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (turut tergugat II). Pendaftaran gugatan ke PN Jakpus ini didasarkan atas dugaan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan pencalonan Gibran sebagai pendamping capres Prabowo Subianto. Jika gugatan ini terbukti, para penggugat juga meminta KPU dan Anwar meminta maaf melalui media cetak serta elektronik. Patra menyampaikan isi permohonan maaf tersebut.Baca selengkapnya di sini.Selanjutnya tentang Jokowi dan menterinya juga digugat

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi