Tolak Pengalihan Honorer ke Outsourcing, Sutrisno Sebut Situasi Honorer Tendik Memanas

19 October 2022, 0:56

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk mengalihkan honorer tendik menjadi tenaga outsourcing, membuat situasi memanas. Mereka tegas menolak kebijakan itu.

Situasi yang memanas di kalangan honorer tendik itu diungkapkan Ketua Tendik Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Sutrisno.

“Honorer tendik terutama penjaga sekolah yang sudah merangkap petugas kebersihan dan penjagaan keamanan sudah emosi kalau dialihkan ke outsourcing,” kata Sutrisno kepada JPNN.com, Senin (17/10).

Dia mengaku terkejut dengan kebijakan pemerintah yang akan mengalihkan penjaga sekolah ke outsourcing.

Sebab, setahu dia program 1 juta PPPK yang jadi program utama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah termasuk guru dan tendik. Itu sebabnya, dia masih tidak percaya kalau mereka akan dialihkan ke outsourcing.

“Teman-teman syok juga dan masih berharap Kemendikbudristek akan mengusulkan formasi PPPK untuk tendik,” ujarnya.

Sutrisno menegaskan saat FHNK2I mengusulkan 1 juta PPPK kepada pemerintah sebelum PP Nomor 49 Tahun 2018 ditetapkan, itu untuk guru dan tendik. Kemendikbudristek, lanjutnya sudah mengusulkan formasi untuk tendik, tetapi karena PPPK 2022 diprioritaskan untuk guru, maka belum terakomodasi.

“Kami yakin Kemendikbudristek akan mengajukan formasi untuk tendik. Itu yang kami sampaikan kepada teman-teman agar suasana lebih tenang,” terangnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan semua honorer tanpa terkecuali yang menduduki jabatan petugas kebersihan, penjaga keamanan, dan sopir akan dialihkan ke outsourcing. Mereka tidak bisa masuk pendataan non-ASN.

Dia menambahkan ketentuan tersebut tidak ada pengecualian termasuk untuk tendik (penjaga sekolah, petugas kebersihan, keamanan). “264 jenis jabatan yang dialihkan ke outsourcing itu untuk honorer K2 dan non-K2 di lintas instansi. Enggak ada kekhususan bagi honorer di bawah Kemendikbudristek,” tegasnya.

Dia menyebutkan dasar hukum BKN dalam pendataan non-ASN ini adalah mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Di dalam surat tersebut tidak ada kata “kecuali” sehingga semua diperlakukan sama. (jpnn/fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi