Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Pilpres 2024: Gibran Tetap Sah Sebagai Cawapres

22 April 2024, 19:45

SUARAMERDEKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024). Dalam keputusannya, MK menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 tetap berlaku. Yakni mengukuhkan kemenangan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, dengan raihan 92.214.691 suara. Baca Juga: Parlemen AS Loloskan Bantuan Rp 1.500 Triliun untuk Israel dan Sekutunya, TikTok Diberi Tempo 9 Bulan untuk Dijual
“Putusan kami adalah amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. “Dalam pokok permohonan, kami menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Salah satu aspek yang diperdebatkan oleh Anies-Muhaimin adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari pasangan Nomor Urut 2. Baca Juga: Stadion Abdullah bin Khalifa Jadi ‘GBK Cabang Doha’, Selalu Bawa Kemenangan untuk Timnas Indonesia di Qatar Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam hal tersebut. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu. Baca Juga: BPS: Nilai Perdagangan RI dengan Iran dan Israel Tak Signifikan, Bukan Mitra Utama di Timur Tengah Menurut MK, tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024. Arief juga menegaskan bahwa tindakan KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa merevisi PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum. Keputusan MK ini mengukuhkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sah dari Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto. Baca Juga: Jangan Bilang Pernah ke Salatiga Jika Belum Coba Kuliner Ini, Ada Sejak Tahun 1964 Dan menutup seluruh proses hukum terkait gugatan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024.